Berita Aceh Utara

Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB

Pengisian dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBI/JAFARUDDIN
PPPK PARUH WAKTU - Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. Batas akhir pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lain untuk PPPK Paruh Waktu ditutup pada Senin (22/9/2025) pukul 23.59 WIB. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Batas akhir pengisian dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik bagi 8.154 honorer Aceh Utara yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi berakhir malam ini, Senin (22/9/2025), pukul 23.59 WIB.

Pengisian dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.

Para honorer tersebut sebelumnya dinyatakan lulus setelah Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE, MM atau yang akrab disapa Ayahwa, menyampaikan usulan formasi PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.

Usulan itu kemudian disetujui dan ditindaklanjuti melalui pengumuman resmi pemerintah kabupaten.

“Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sekaligus mengunggah seluruh dokumen dalam bentuk pindai asli maupun file PDF,” ujar Ayahwa kepada Serambinews.com, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Tunjangan Apa Saja yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025?Berikut Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Alhamdulillah, 5.129 Honorer Usulan Bupati Al-Farlaky Disetujui MenpanRB Jadi PPPK Paruh Waktu

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Utara sebelumnya telah mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 8.154 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 4.815 tenaga non-ASN yang sudah tercatat di pangkalan data BKN dan 3.339 lainnya yang belum terdaftar.

Mereka merupakan honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, peserta diwajibkan menyiapkan dokumen berupa pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar merah.

Kemudian, ijazah asli dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan, serta surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani sendiri oleh peserta.

Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mulai Besaran Gaji Hingga Tunjangannya

Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Pendidikan Terakhir Berpengaruh

“Semua dokumen wajib diunggah dalam format pindai asli agar proses verifikasi berjalan lancar,” tegas Ayahwa.(*)

Baca juga: Terkait Sisa Honorer yang Belum Masuk PPPK Paruh Waktu, Bupati Pidie Surati Menpan RB

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved