Kedua Anak Korban Pembunuhan Masih Trauma

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe masih terus mendalami kasus pembunuhan istri dan dua anak di Desa Ulee Madon

Editor: bakri
Serambinews.com
Ketiga jenazah pembunuhan di Desa Ulee Madon, Aceh Utara, dikebumikan di pemakaman umum desa setempat. 

* Kasus Pembunuhan Istri dan Dua Anak

LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe masih terus mendalami kasus pembunuhan istri dan dua anak di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang diduga dilakukan Aidil Ginting (40), suami korban.

Meskipun polisi masih terus mendalami kasus ini, namun hingga Kamis (9/5) masih belum bisa memintai keterangan kedua anak korban yang selamat, yakni Riski (15) dan Zikri (4). Belum bisa dimintai keterangan dikarenakan keduanya masih trauma.

Sesuai informasi lanjutan yang dihimpun Serambi, khusus untuk Zikri, yakni yang selamat dalam insiden penbunuhan tersebut karena melompat dari lantai dua ruko, sampai kini belum berani pulang ke rumah. Sehingga sejak hari kejadian sampai dengan sekarang masih tinggal dengan keluarganya.

Sementara itu, untuk Riski yang selamat dalam insiden pembunuhan tersebut karena sedang tadarus di masjid desa setempat, masih belum bisa diajak komunikasi secara maksimal. Dia lebih banyak diam dan melamun di rumahnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang, kepada Serambi menyebutkan, sejauh ini belum ditemukan fakta baru lainnya terkait kasus ini. Informasinya masih sesuai apa yang diutarakan sehari sebelumnya, yakni berupa motif insiden ini akibat faktor ekonomi. Di mana pihak kepolisian membeberkan kalau upaya pembunuhan ini sudah direncanakan sehubungan memang gagalnya upaya tersangka untuk menguasai harta gana-gini milik korban.

Di samping itu, AKP Indra T Herlambang juga mengakui sejauh ini belum memintai keterangan dari para saksi, termasuk kedua anak korban yang selamat.

Menurutnya, kedua anak korban yang selamat tersebut belum bisa dimintai keterangan dikarenakan memang masih trauma. “Sehingga untuk sekarang ini kita tetap memberikan perlindungan hukum dan pastinya akan didampingi tim psikolog anak dalam upaya pemulihan trauma yang mereka alami,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya juga akan segera memintai keterangan saksi dari keluarga korban lainnya dan juga para tetangga korban.

Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, Selasa (7/5) subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk, bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bukan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, maka terungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut tidak lain adalah suami ketiga korban. Dimana tersangka ditangkap di Simpang Lambaro, Aceh Besar. Kini tersangka dengan kedua kakinya mengalami luka tembak tersebut telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Adapun identitas ketiga korban adalah Irawati Nurdin (35) dan dua anak kandungnya Zikra Muniza (12), dan Yazid (16 bulan). Sedangkan pelaku bernama Aidil Ginting (40) yang merupakan suami ketiga dari korban, juga merupakan ayah tiri dari kedua anak yang meninggal dalam insiden pembunuhan sadis tersebut.

Dalam insiden ini, dua anak korban lainnya sempat selamat. Mereka, Riski (15) yang saat insiden pembunuhan sedang tadarus di masjid desa setempat. Kalu Zikri (4) yang saat terjadi pembunuhan berhasil lompat dari lantai dua ruko.

Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, maka motif pembunuhan ini akibat ekonomi. Dimana pihak kepolisian menyimpulkan, pembunuhan ini diduga memang sudah direncanakan tersangka yang gagal mendapatkan hak atas harta wonogini yang merupakan harta milik dari suami pertama korban. Sedangkan versi tersangka, karena adanya cekcok antara keduanya dikarenakan dia berpenghasilan minim, yakni hanya bekerja sebagai kuli bangunan saja.

Untuk kasus ini, polisi juga membidik tersangka langsung dengan tiga undang-undang (UU),

yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusam Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved