PNS Dapat Libur Lebaran Tahun 2019 Sampai 11 Hari, THR Cair 24 Mei dan Disusul Gaji ke-13
Tak tanggung-tanggung, PNS akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.
Tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13 sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bakal segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya ( setelah THR )," katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Baca: Kisah Perjuangan Naja Hafiz Indonesia 2019, Meski Alami Lumpuh Otak, Mampu Hafal 30 Juz Al-Quran
Baca: Menumpuk di Sekitar IGD, Penghuni Rumah Singgah RSUZA Diminta Patuhi Aturan
Baca: Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Keluar Utama dari Pusat Kota Lhokseumawe, Warga Mengeluh
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PNS Dapat Libur Lebaran 11 Hari, THR Cair 24 Mei dan Selanjutnya Gaji ke-13