Rabu, 6 Mei 2026

Perkara Video Viral Sumbangan Indomaret Rp 1.000 dan Pria Marah-marah Diselesaikan secara Damai

Perkara tersebut diselesaikan secara damai dalam bentuk tertulis dan pernyataan maaf yang direkam dalam bentuk video.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Hand over
Ketua Remaja Masjid Besar Al-Khalifah Ibrahim Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Jafar Kuba dan Kepala Cabang PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Medan, Muhammad Lukman, dan Kapolsek Matangkuli, Iptu Sudiya Karya, bergenggaman tangan sebagai tanda perdamaian, di Masjid Al Khalifah Ibrahim Matangkuli, Minggu (12/5/2019). 

Perkara Video Viral Sumbangan Indomaret Rp 1.000 dan Pria Marah-marah Diselesaikan secara Damai

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perkara video viral di jagad media sosial terkait seorang pria marah-marah di sebuah gerai Indomaret lantaran hanya diberi uang sumbangan 1.000 rupiah, akhirnya diselesaikan secara damai.

Proses perdamaian berlangsung di Masjid Al Khalifah Ibrahim Matangkuli, Sabtu (12/5/2019), difasilitasi oleh pihak Polres dan Kodim Aceh Utara, serta Muspika Matangkuli.

Perkara tersebut diselesaikan secara damai dalam bentuk tertulis dan pernyataan maaf yang direkam dalam bentuk video.

Surat Perjanjian Damai tersebut diteken Kepala Cabang PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Medan sebagai pihak pertama.

Lalu, Jafar Kuba Ketua Remaja Masjid Besar Al-Khalifah Ibrahim Kecamatan Matangkuli dan dan Muhammadiah, jamaah masjid itu sebagai pihak kedua.

Surat tersebut diteken saksi yang terdiri Kapolsek Matangkuli Iptu Sudiya Karya, TNI (perwakilan Kodim Aceh Utara) Sertu Yusra, Camat Matangkuli Zulkifli, perwakilan Keuchik Jafar Siddiq, dan pihak lingkungan Tgk H Sirajuddin.

Berikut isi lengkap pernyataan tertulis itu.

“Atas kejadian pada hari Sabtu, 11 Mei 2019, sekitar pukul 15.00 WIB, yang videonya menjadi viral di media massa, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar dan di media massa. Atas permasalahan tersebut pada Minggu (12/5) telah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak dan sepakat untuk melakukan perjanjian damai dengan pasal-pasal sebagai berikut.

Pasal 1 berbunyi, pihak kedua menyesalkan tersebarnya video kejadian tersebut sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama masyarakat di Kecamatan Matangkuli.

Pasal 2, pihak pertama berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin dengan cara kekeluarga.

Pasal 3, kedua belah pihak pihak sepakat bahwa permasalahan yang terjadi adalah murni kesalahpahaman semata dan akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.”

Baca: VIRAL! Pria Ini Ngamuk di Indomaret Karena Diberi Sumbangan Rp 1.000 Oleh Kasir, Anggap Pelecehan

Baca: TKD: Kekalahan Telak Jokowi-Ma’ruf di Aceh karena Ketiadaan Dana Saksi, bukan karena Money Politics

Selain itu dalam pertemuan tersebut, jafar Kuba juga menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dalam pertemuan tersebut.

Isi permohonan maaf tersebut adalah “Saya Jafar Kuba, Selaku Ketua remaja Masjid (Al-Khalilfah Ibrahim) di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Sebelumnya saya memohon maaf kepada semua pihak atas video yang viral di berbagai media dan berita yang mungkin meresahkan masyarakat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved