Ribuan PNS di Abdya Terancam Tak Bisa Terima THR Sebelum Idul Fitri, Ini Penyebabnya

Ada pun kabar bahwa THR cair mulai tanggal 24 Mei disampaikan Menteri Keungan RI Sri Mulyani sebagaimana dikutip media massa.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Net
Ilustrasi 

“Kita (daerah) siap membayar karena anggaran sudah tersedia, tetapi terkendala PP Nomor 35 & 36, dimana memerintahkan teknis pemberian THR dan Gaji 13 diatur dengan Perda atau Qanun,” ucap Mussawir.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa PP Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 29 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke 13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Sedangkan PP Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR (THR) kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Kedua PP dimaksud bertanggal 6 Mei 2019 ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo. 

Mendagri Minta Revisi

Informasi terkini diperoleh Kepala BKK Abdya, Mussawir bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah mengajukan permohonan revisi PP Nomor 35 & 36 tahun 2019. Surat permohonan: Nomor 188.31/3746/SJ tanggal 13 Mei 2019, ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Surat permohonan revisi yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dijelaskan, setelah dilakukan pencermatan khususnya Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 & 36 yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan 13 dan THR yang bersumber APBD diatur dengan Perda akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiuan THR dan tunjangan (gaji) 13 tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Presiden, mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Sehubungan hal tersebut perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud,” demikian isi surat Mendagri RI. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved