Breaking News

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan

HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.

Editor: Amirullah
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

Namun, kata Dahnil, tidak ada tindakan hukum dari pihak kepolisian.

Selain itu, Dahnil juga mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.

Ia menuduh empat partai, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Namun, Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat, sebab saat itu ia berstatus sebagai calon Gubernur NTT. (TribunJakarta/Tribunnews/Kompas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Seumur Hidup, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved