Pria yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
Editor:
Amirullah
Namun, kata Dahnil, tidak ada tindakan hukum dari pihak kepolisian.
Selain itu, Dahnil juga mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.
Ia menuduh empat partai, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Namun, Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat, sebab saat itu ia berstatus sebagai calon Gubernur NTT. (TribunJakarta/Tribunnews/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Seumur Hidup, BPN Sindir Seorang Anak yang Dimaafkan
Rekomendasi untuk Anda