THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 24 Mei, Bagaimana dengan Karyawan Swasta, CPNS, Honorer?
Kepastian rincian pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sebelumnya sudah diumumkan oleh pemerintah.
"THR ini berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.
"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.

Rincian THR PNS, TNI, Polri, pensiunan yang cair 24 Mei, gimana karyawan swasta, CPNS, honorer? (Tribunnews)
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.
THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.
THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.
Baca: Fakta-fakta Tentang Pembayaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Termasuk Besaran THR
Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen.
THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.