Kasus Pemecatan Para Keuchik, Bupati Aceh Barat Kembali Kalah di PTTUN Medan
Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (15/5/2019) dari kuasa hukum mantan keuchik, yakni Syahrul SH
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Kasus Pemecatan Para Keuchik, Bupati Aceh Barat Kembali Kalah di PTTUN Medan
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara sudah memutuskan tiga perkara kasus Bupati Aceh Barat, H Ramli MS yang memberhentikan atau memecat keuchik di kabupaten itu.
Kali ini Bupati Aceh Barat kembali kalah berdasarkan putusan PTTUN Medan.
Baca: VIDEO - Kerap Pecat Keuchik, Bupati Aceh Barat Ramli MS Didemo Masyarakatnya
Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (15/5/2019) dari kuasa hukum mantan keuchik, yakni Syahrul SH menjelaskan, tiga putusan banding terkait pemecatan keuchik telah keluar.
"Ketiga putusan PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh," katanya.
Ketiga mantan keuchik yang menang lagi di PTTUN Medan adalah Husaini (mantan Keuchik Suak Trieng, Woyla), Anwar (mantan Keuchik Pasie Lunak, Woyla) dan Bustaman (mantan Keuchik Keureuseng, Samatiga).
Sedangkan tujuh mantan keuchik lain perkaranya kini masih dalam proses banding di PTTUN Medan belum turun.
Baca: Gagal Operasi, Bayi Bocor Jantung Asal Ladong Aceh Besar, Meninggal Dunia di RSCM Jakarta
"Tujuh lagi masih kita tunggu putusan dari PTTUN Medan. Karena semua berjumlah 10 perkara dengan tergugat (Bupati Aceh Barat) yang melayangkan banding, " kata Syahrul.
Seperti pernah diberitakan sebanyak 10 keuchik di Aceh Barat ramai-ramai mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh.
Karena tidak menerima pemecatan sepihak oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS dengan dalih temuan dana desa.
Baca: Delapan Kader Terbaik PA Gagal Ke Senayan, Ini Nama Mereka dan Perolehan Suara
PTUN Banda Aceh dalam sidang majelis hakim dan waktu berbeda 10 perkara memutuskan menerima gugatan dilayangkan mantan keuchik, sehingga bupati selaku tergugat kalah dari 10 mantan keuchik tersebut.
PTUN dalam putusannya memerintahkan bupati mengangkat kembali keuchik yang telah dipecatnya.
Namun bupati yang diwakili penasehat hukum menolak putusan PTUN dan mengajukan banding ke PTTUN Medan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-pemecatan-keuchik-aceh-barat-di-ptun-banda-aceh.jpg)