THR PNS Provinsi Cair Sebelum 24 Mei
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah MSi mengatakan, tunjangan Hari Raya (THR)
Editor:
bakri
PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP 36 Tahun 2019 itu, menurut Kamaruddin, berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia serta lembaga vertikal lainnya di daerah. Pengalokasian anggaran THR dan gaji ke-13 itu akan dibayar pemerintah pusat dalam transfer dana khusus atau DAU.
Alasannya, kata Kamaruddin, kalau pembayarannya dibebankan dari sumber pendapatan asli daerah (PAD), maka sangat berat bagi daerah yang anggarannya saat ini mengalami defist terbuka.
“Besaran dana THR dan gaji ke-13 itu, sama dengan pembayaran dua bulan gaji bulanan pegawai negeri, makanya anggaran THR dan gaji ke-13 pegawai itu dari pusat sumber dananya,” demikian Kamaruddin Andalah. (her)
Halaman 2 dari 2