Tulis Status Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power 22 Mei 2019, Pegawai Honorer Ditangkap

Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Humas Polda Sulsel
Muhammad Aufar (29) memakai baju tahanan (oranye) saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019). (Dok Humas Polda Sulsel) 

Aufar juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurut penyidik Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, postingan Aufar yang diketahui pada 15 Mei itu bersifat menghasut serta menimbulkan ancaman untuk stabilitas keamanan nasional.

"Kami sudah print postingannya semenjak membuat ujaran kebencian ini, dan ini sangat berbahaya sekali untuk stabilitas keamanan nasional," imbuh Dicky.

Dicky mengatakan, dalam postingannya di akun Facebook yang bernama Muh Aufar Afdillah Alham, Aufar mengajak untuk tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu kesiapan KPU karena hal itu dari awal memang sia-sia.

Untuk itu, ia jauh lebih siap ikut gerakan people power pada 20 hingga 22 Mei mendatang.

"Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti," demikian tulisan di akun Facebook Muh Aufar yang telah dicapture oleh anggota polisi.

Saat diwawancara wartawan di Mapolda Sulsel, Aufar mengaku menuliskan akan ada sekitar 200 korban jiwa dalam people power lantaran dia kecewa dengan pemerintah dan pelaksanaan pemilu tahun ini.

Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari komentar-komentar orang yang ada di Facebook-nya.

"Dari pemberitaan-pemberitaan di Facebook, soal (korban Jiwa 200 orang) itu juga dari berita-berita di Facebook, kalaupun memang keterangan akhirnya jika terjadi bentrok atau ada provokasi," kata Aufar kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Aufar mengaku, tulisan itu merupakan unek-unek pribadinya.

Dan dalam keadaan sadar saat membuat status ini dan tidak pernah berharap tindakannya akan melanggar hukum.

Ia mengatakan, tindakannya ini hanya untuk menindaklanjuti komentar dan berita yang tersebar di beranda Facebook-nya.

"Yah kalau menyadari, tentu saya sadari, karena memang dalam kondisi sadar juga waktu saya buat status, dan saya tahu kalau saya salah," imbuhnya.

Sementara itu, Muhammad Aufar diberhentikan dari tempatnya bekerja di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Sulawesi Selatan Ilham A Gazaling saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved