Ramadhan 1440 H

Bolehkah Salat Idul Fitri Sendirian? Berikut Pendapat Ahli Fikih

Mungkin ada yang kesulitan mendapatkan jamaah karena sejumlah alasan, semisal sakit, musafir, piket wajib bagi ahli medis atau polisi.

Editor: Zaenal
For Serambinews.com
Tgk Mustafa Husen Woyla, Sekretaris TASTAFI Banda Aceh, Jubir ISAD dan FPI, Guru Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee 

Bolehkah Salat Idul Fitri Sendirian? Berikut Pendapat Ahli Fikih

Oleh Tgk Mustafa Husen Woyla*)

Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang menjawab segenap problematika  umat.

Oleh karena itu, dalam mazhab Syafi'i syariat dibagi empat, yakni, ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.

Namun, karena mayoritas negara muslim tidak menerapkan syariat Islam secara kaffah, maka hanya aspek ibadah dan munakahat (pernikahan) yang dominan diaplikasikan dalam kehidupan umat islam.

Salah satu kajian kita ini di bidang ibadah.

Karena menjelang Idul Fitri 1440 H, maka yang akan kita bahas adalah masalah salat id.

Banyak yang bertanya, bolehkah shalat Idul Fitri dilaksanakan sendirian?

Mungkin ada yang kesulitan mendapatkan jamaah karena sejumlah alasan, semisal sakit, musafir, piket wajib bagi ahli medis atau polisi.

Boleh jadi juga karena sedang berada di negara nonmuslim, sehingga kesulitan mendapatkan jamaah salat Ied.

Baca: Tata Cara Shalat Idul Fitri 1440 H, Lengkap dengan Niat hingga Bacaan di Antara Takbir

Hukum Shalat Ied

Diketahui bahwa shalat Ied menurut jumhur ulama hukumnya tidak wajib, kecuali mazhab al-Hanafiyah yang mewajibkan.

Dan penulis yakin di Indonesia dan Asia Tenggara mayoritas bermazhab Imam Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idrīs asy-Syafi`i.

Berangkat dari ulasan di atas, ada dua masalah yang muncul, bolehkah salat sendirian?

Jika boleh, perlukah khutbah sebagaimana jumaat?

Khutbah adalah rukun dari Shalat Id.

Hal Ini penting diketahui karena walaupun salat sunat, juga wajib melaksanakan syarat dan rukun sah untuk memperoleh fadhilahnya.

Baca: Ini Tata Cara Salat Id yang Benar Serta Hal-hal yang Disunnahkan

Maka untuk itu perlu dicarikan fatwa para ulama tentang hal ini.

Berikut beberapa pendapat fuqaha' (ahli fikih);

Pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah

Al-Imam As-Syafi'i (w. 150 H) sebagai pendiri dan guru para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Al-Umm menuliskan sebagai berikut:

Tidak mengapa bila suatu kaum yang musafir melaksanakan salat Ied atau salat Gerhana, dan salah seorang mereka menyampaikan khutbah, baik dalam perjalanan atau pun di suatu kampung yang tidak ada salat Jumatnya.

Kemudian, Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama kenamaan di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah abad kelima hijriyah di dalam kitabnya Al-Muhadzdab menukilkan salah satu riwayat dari Al-Imam Al-Muzani yang menyebutkan dibolehkannya orang salat Ied sendirian.

Pasal: Al-Muzani meriwayatkan bahwa boleh hukumnya shalat Ied bagi orang yang sendirian, musafir, hamba sahaya, dan wanita.

Memang masalah ini termasuk perkara khilafiyah.

Asy-Syarazi menjelaskan bahwa di kalangan para ulama mazhab Asy-Syafi'iyah sendiri masih ada perbedaan pendapat, antara mereka yang membolehkan dan tidak membolehkan. 

Kelompok yang tidak membolehkan berhujjah bahwa belum pernah Rasulullah SAW mengerjakan salat Ied kecuali berjamaah bersama-sama dengan seluruh penduduk Madinah.

Kalau kita pakai pendapat ini maka tidak perlu mengerjakan salat Ied, kalau dikerjakan sendirian atau dalam rumah tapi lebih dari satu orang.

Namun kelompok yang kedua berpendapat bolehnya salat Ied dilakukan secara sendirian, atau oleh bertiga dan berlima saja.

Alasannya karena salat ied termasuk salat tambahan (nafal) yang dibolehkan dikerjakan seperti juga salat gerhana. 

Juga imam An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah abad ketujuh hijriyah merajihkan pendapat yang membolehkan salat id dilakukan seorang diri.

Berikut petikan ibarahnya sebagaimana tertuang di kitabnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzddzab :

Sedangkan hukum apakah disyariatkan salat Ied bagi budak, musafir, wanita dan orang yang sendirian di rumahnya atau di tempat lainnya, ada dua pendapat. Tetapi yang lebih sahih dan lebih masyhur kepastian bahwa itu memang disyariatkan bagi mereka.”

Baca: Beda Waktu Beda Pahala, Ini Kumpulan Pahala Shalat Tarawih dari Malam Pertama Ramadhan Hingga Akhir

Haruskah Ada Khutbah?

Jika mengikuti pendapat ulama yang membolehkan salat Ied sendirian, lalu, haruskah ada khutbahnya?

Salat id berbeda dengan salat Jumat yang mana khutbah menjadi salah satu rukun salat, di dalam salat id khutbah itu hukumnya hanya sunnah dan bukan kewajiban apalagi rukun.

Sehingga ada atau tidak ada khutbah dalam rangkaian salat id, tidak pernah menjadi masalah. 

Imam An-Nawawi melanjutkan dalam keterangannya sebagai berikut :

Dan bila (khutbah) ditinggalkan hukum salatnya tetap sah. Dalam pandangan mazhab bila seseorang mengerjakan salat Ied sendirian tanpa khutbah hukumnya sah dan itu merupakan pendapat jumhur.”

Baca: Detik-detik Aktor Arnold Schwarzenegger Ditendang dari Belakang saat Sapa Fans, Lihat Videonya

Semoga dengan sedikit coretan ini, hendaknya bermanfaat bagi umat Islam yang hendak merayakan kemenangan dalam bentuk ibadah salat dan menemukan sejumlah kendala dalam pelaksanaan, kiranya ini menjadi sedikit acuan.

Bukan ini dijadikan patokan tidak ke luar id karena boleh salat sendirian.

Jadi, salat id bukan sekedar tradisi orang awam ghafilun jahilun (awam lalai dan tak berilmu) yang terangkum dalam narit madja Aceh tentang seumbahyang ureung jahe (salat orang tidak berilmu)

"Seumbahyang wajeb uroe jumat, seumbahyang sunat uroe raya" (Salat wajib hari jumat, salat sunat hari raya)

Wassalamu

*) Penulis adalah, Sekretaris TASTAFI Banda Aceh, Jubir ISAD dan FPI, Guru Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee. Juga aktif mengamati bumoe singet.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved