Breaking News

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan, Diduga Selundupkan Senjata Terkait Aksi 22 Mei

Selain Soenarko, ditangkap pula Praka BP. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Sisriadi.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. 

Paops Denpur-13/1 Kopassanda

Paops Denpur-12/1 Kopassanda

Danyonif Linud 503/Mayangkara (1993–1994)

Dandim 1630/Viqueque

Dandim 1627/Dili

Dan Grup-1 Kopassus

Irdam VI/Tanjungpura

Asops Kasdam Iskandar Muda

Wakil Komandan Jenderal Kopassus

Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad

Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008)

Panglima Daerah Militer Iskandar Muda (2008-2009)

Danpussenif (2009-2010)

Tanda Jasa:

SL. Seroja

SL. Dwidya Sistha

SL Kesetiaan 8 tahun

SL Kesetiaan 16 tahun

Anjurkan Masyarakat Tidak Datang

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menganjurkan supaya masyarakat tidak datang pada unjuk rasa di depan kantor KPU pada 22 Mei 2019.

Menurut Moeldoko, pemerintah banyak mendapatkan informasi mengenai potensi terjadinya gangguan keamanan pada tanggal tersebut.

"Intelijen kita telah menangkap upaya penyelundupan senjata. Orangnya ini sedang diproses. Tujuannya pasti untuk mengacaukan situasi," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/5/2019).

"Bisa saja mereka melakukan tembakan di kerumunan akhirnya seolah-olah itu ya dari aparat keamanan, TNI-Polri. Itulah yang akan menjadi trigger, awalnya situasi menjadi chaos," kata dia.

Penegakan hukum tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang didapatkan intelijen negara sebelumnya mengenai potensi terjadinya kerusuhan pada 22 Mei 2019.

"Keinginan awalnya begitu. Meski kalau dari analisis waktu ke waktu, mudah-mudahan situasi ini sudah mereda," ujar Moeldoko.

Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak membual atas informasi itu. Bukan pula untuk menakut-nakuti atau ingin "menggembosi" pengerahan massa yang akan dilakukan pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019.

Justru, wajib bagi pemerintah untuk memberitahukan informasi mengenai potensi gangguan keamanan yang akan terjadi pada tanggal tersebut.

"Kami memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menilai, bisa menentukan harus bagaimana. Jadi, kalau memang menuju ke suatu area tertentu itu membahayakan, jangan datang," kata mantan Panglima TNI tersebut. (Kompas.com/TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditahan Karena Dugaan Penyelundupan Senjata, Ini Sepak Terjang Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved