TKN Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto

TKN Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bambang Widjojanto 

"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh Bambang Widjojanto," kata Inas.

Lantas, bagaimana kasus yang pernah menjerat Bambang Widjojanto?

Dikutip dari Kompas.com, Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu.

Bambang Widjojanto kritisi putusan Bawaslu pada KPU (Youtube channel Macan Idealis)
Bambang disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Divisi Humas Polri yang saat itu masih dijabat Irjen Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari 2015.

Ia tidak menyebut identitas pelapor.

Laporan yang diterima adalah Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK.

Bareskrim Polri lalu membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu.

Menurut Ronny, penyidik sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana.

Bukti-bukti itu, kata dia, didapat dari pelapor dan para saksi.

"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.

Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB.

Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.

Namun, tak lama Kejaksaan Agung secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved