TKN Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
TKN Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
Kejaksaan beralasan kasus Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.(*)
Baca: Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo Menang Sama Besar dengan Jokowi
Baca: Surat Terbuka Istri Penulis Buku Jokowi People Power yang Dibawa Amien Rais,Keluarga Keberatan
Baca: Cara Menantikan Malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, Syarat, Niat dan Tata Caranya
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu