TKN Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
TKN Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Badan Pemenangan Nasional ( BPN) telah resmi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019).
Penyerahan gugatan tersebt dilakukan langsung oleh Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.
Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.
Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.
Lalu ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.
Gugatan Pilpres 2019 ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.
Dikutip dari Tribunnews.com, Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto.
"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan, karena Bambang Widjojanto dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).
Bambang Widjojanto sendiri, dikatakan Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.
Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi pengacara calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.
"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas.
Dari sanalah, Inas menduga Prabowo-Sandiaga memilih Bambang Widjojanto menjadi ketua tim kuasa hukum karena kepiawaian Bambang Widjojanto dalam membuat trik-trik dalam persidangan di MK.
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh Bambang Widjojanto," kata Inas.
Lantas, bagaimana kasus yang pernah menjerat Bambang Widjojanto?
Dikutip dari Kompas.com, Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu.
Bambang Widjojanto kritisi putusan Bawaslu pada KPU (Youtube channel Macan Idealis)
Bambang disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Divisi Humas Polri yang saat itu masih dijabat Irjen Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari 2015.
Ia tidak menyebut identitas pelapor.
Laporan yang diterima adalah Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK.
Bareskrim Polri lalu membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu.
Menurut Ronny, penyidik sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana.
Bukti-bukti itu, kata dia, didapat dari pelapor dan para saksi.
"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.
Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB.
Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.
Namun, tak lama Kejaksaan Agung secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
Kejaksaan beralasan kasus Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.(*)
Baca: Ajukan Gugatan ke MK, Mahfud MD Sebut Peluang Prabowo Menang Sama Besar dengan Jokowi
Baca: Surat Terbuka Istri Penulis Buku Jokowi People Power yang Dibawa Amien Rais,Keluarga Keberatan
Baca: Cara Menantikan Malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, Syarat, Niat dan Tata Caranya
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu