Breaking News

Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Dijemput Polisi saat Baru Pulang I'tikaf

Cathy mengatakan bahwa ia dan Mustofa Nahrawardaya baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 dini hari.

Editor: Faisal Zamzami
Fabian Januarius Kuwado
Relawan #2019GantiPresiden Mustofa Nahrawardaya (Fabian Januarius Kuwado) 

SERAMBINEWS.COM -- Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menceritakan kronologi penangkapan suaminya, pada Minggu (26/5/2019) dini hari.

Mustofa Nahrawardaya ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Cathy mengatakan bahwa ia dan Mustofa Nahrawardaya baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 dini hari.

 
Kala itu, Mustofa Nahrawardaya baru selesai mengisi acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, bel di rumahnya berdering secara terus-menerus.

Ketika Mustofa Nahrawardaya membuka pintu, terlihat beberapa orang beserta Ketua RT setempat.

"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan," ujar Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

"Saya sudah pakai baju tidur akhirnya bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada Pak RT juga di situ," sambung dia.

Cathy pun akhirnya turun setelah mendengar suara ramai di lantai bawah rumahnya.

Menurutnya, mereka sempat tak menyadari bahwa sekelompok orang yang mendatanginya adalah polisi karena tak berseragam.

Ternyata, kehadiran para polisi tersebut untuk memberikan surat penangkapan Mustofa.

"Saya cek surat tersebut, saya sempat lihat, kemudian bapak disuruh tandatangan, bapak tandatangan, dan satu copy surat itu saya pegang. Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan suaminya.

Menurut Cathy, nama pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan yang ia terima.

Setelah itu, ia pun mendesak polisi agar turut menemani Mustofa Nahrawardaya, yang dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Cathy tidak ingin Mustofa Nahrawardaya yang sedang sakit, kian menurun kondisinya.

"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.

Namun, pada pukul 07.30 WIB, Cathy diminta pulang.

Setelah itu, ia mulai mengontak beberapa kenalannya, mencari bantuan hukum bagi Mustofa Nahrawardaya.

Kini, kuasa hukum yang mendampingi Mustofa Nahrawardaya adalah Djudju Purwantoro.

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)
Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim) 

Sebut Suaminya Derita 3 Penyakit Ini

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, membawakan obat untuk sang suami ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Mustofa sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

"Ini saya mau bawa obatnya karena beliau masih dalam pengobatan dokter," ungkap Cathy.

Ia menuturkan, Mustofa menderita tiga penyakit, yaitu asam urat, darah tinggi, dan diabetes.

Menurutnya, Mustofa sedang sakit pada 20-24 Mei 2019.

Cathy mengatakan, penyakit asam urat sang suami sedang dalam kondisi parah saat itu hingga Mustofa tidak dapat bangun dari tempat tidur.

"Bapak (Mustofa) itu sakitnya ada 3, asam urat, darah tinggi, sama diabet, yang kebetulan kemarin lagi parah itu asam uratnya, makanya enggak bisa jalan beliau, turun dari tempat tidur pun enggak bisa," ungkapnya.

Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa Nahrawardaya tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Berikut cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter-nya yang bernama @AkunTofa:

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA".

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.

Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Baca: Menyedihkan! Lelaki Pulo Ara Ini Ditemukan Tinggal Kulit Pembalut Tulang tanpa Makan dan Pakaian

Baca: Forkab Minta Plt Gubernur Evaluasi Kinerja SKPA

Baca: Sulok, Melepaskan Diri dari Urusan Duniawi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Istri",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved