Minggu, 3 Mei 2026

Jaksa KPK: Menteri Agama Terima Suap Rp 70 Juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jatim

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Uang itu diduga terkait intervensi Lukman dalam pengangkatan Haris sebagai kepala kanwil.

Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Haris yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.

Menurut jaksa, pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan bahwa ia akan tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2019, Haris diangkat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada 5 Maret 2019.

Kemudian, pada 09 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui Herry Purwanto.

Sebelumnya, pada sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019) ikut menyeret nama Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin.

Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila Kholis, memaparkan, dari hasil penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditemukan bukti permulaan berupa penerimaan uang oleh Romy dari Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50.000.000 dan Haris Hasanuddin senilai Rp 250.000.000 terkait seleksi jabatan di Kementrian Agama Republik Indonesia.

"Dan sebesar Rp250.000.000 dari Haris pada tanggal 6 Februari 2019 di rumah Romy terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019," kata Efi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

 Awalnya, Haris Hasanuddin mengusulkan Muafaq Wirahadi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved