Ramadhan 1440 H

Kajian Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii, dari Waktu, Syarat, Niat, Ukuran, dan Bolehkah Pakai Uang?

Zakat fitrah merupakan suatu bentuk upaya mencukupkan orang-orang faqir-miskin pada hari Idul Fitri

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Hand over
Tgk Muhazzir Budiman MA, Dosen STISNU Aceh. 

Adapun syarat orang-orang yang dikeluarkan zakat fitrah ada dua:

Pertama, Islam. Maka tidak dikeluarkan zakat fitrah untuk yang kafir.

Kedua, mendapatkan waktu wajib zakat fitrah yaitu bagian akhir Ramadhan dan bagian awal Syawal.

Maka dikeluarkan zakat fitrah untuk orang yang mati setelah terbenam matahari dan untuk anak yang lahir sebelum terbenam matahari,walaupun hanya sebentar.

Dan tidak dikeluarkan untuk orang yang mati sebelum terbenam matahari dan anak yang lahir seteleh terbenam matahari.

Oleh karena itu, sebab wajib zakat fitrah adalah terbenamnya matahari akhir Ramadhan pada malam idul fitri.

Waktu wajib menunaikan zakat fitrah adalah sempit seperti waktu kurban, yaitu antara bagian akhir Ramadhan dan bagian awal Syawal.

Kapan waktu bayar zakat fitrah?

Para Syafiiyah menyimpulkan waktu menunaikan zakat fitrah dalam lima waktu.

Pertama, waktu jawaz (boleh), yaitu dari awal Ramadhan.

Kedua, waktu wajib, yaitu setelah terbenam matahari akhir Ramadhan dan malam idul fitri.

Ketiga, waktu sunat, yaitu sebelum salat idul fitri.

Keempat, waktu makruh, yaitu setelah salat idul fitri dan sebelum habis hari Id.

Kelima, waktu haram, yaitu setelah hari Id.

Maka zakat fitrah menjadi qadha dan wajib dibayar dengan segera jika terlambat bayar tidak ada ozor, jika ada ozor maka boleh tidak segera qadha.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved