Ramadhan 1440 H

Kajian Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii, dari Waktu, Syarat, Niat, Ukuran, dan Bolehkah Pakai Uang?

Zakat fitrah merupakan suatu bentuk upaya mencukupkan orang-orang faqir-miskin pada hari Idul Fitri

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Hand over
Tgk Muhazzir Budiman MA, Dosen STISNU Aceh. 

Dengan demikian, tradisi masyarakat Aceh membayar zakat fitrah pada malam 25, 26, 27, 28 dan 29 Ramadhan adalah tidak bertentangan dengan konsep fikih.

Tradisi ini masuk dalam kategori waktu jawaz.

Praktek seperti ini dalam masyarakat Aceh karena berbagai pertimbangan yang diambil kebijakan oleh pemimpin-pemimpin mereka untuk kemaslahatan rakyatnya.

Maka tradisi tersebut didukung oleh kaidah fikih yang sangat populer, yaitu: tasharruf al-imam ala al-ra’iyah manuthon bi al-mashlahah “kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya dikaitkan dengan kemaslahatan”.

Kemaslahatan merupakan suatu hal yang didahulukan dalam agama Islam.

Bahkan pijakan dasar fikih adalah maslahat menurut Ilmu Kawaid Fikih.

Baca: Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan

Niat, Ukuran, serta Orang yang Membayar dan Dikeluarkan Zakat

Keabsahan zakat fitrah pada agama tergantung atas empat perkara yaitu, niat, ukuran yang dikeluarkan, orang yang membayar, dan orang yang dikeluarkan zakat.

1. Niat adalah dari orang yang membayar untuk dirinya dan orang-orang yang dikeluarkan zakat fitrah.

Niat dilakukan saat memisahkan beras untuk membayar zakat fitrah, atau saat menyerahkan kepada mustahiq zakat atau orang yang menanganinya, dan atau saat sedang membawa beras untuk menyerahkan.

Contoh lafaz niatnya adalah “sahaja aku membayar zakat fitrah untuk diriku dan dua orang anakku karena Allah taala”.

2. Ukuran zakat fitrah yang dikeluarkan untuk satu orang adalah satu sha’ beras.

Satu sha’ setara dengan 3 liter menurut yang ditetapkan dalam kitab Dairah al-Ma’arif al-Islamiyyah, dan artikel saya Mengukur Nisab Padi dengan Timbangan Setelah Muncul Mesin Panen Padi Menurut Mazhab Syāfi‘i yang dimuatkan dalam jurnal al-Mabhas.

Orang-orang yang dikeluarkan zakat fitrah adalah istri, pembantu, budak, orang tua dan terus ke atas jika nafakah mereka dalam tanggungannya, anak-anak dan terus ke bawah jika nafakah mereka dalam tanggungannya, dan orang-orang yang dalam kontrolnya secara total seperti orang gila dan lainnya.

Adapun anak zina dan anak yang diingkari dengan sumpah li’an maka zakat fitrahnya wajib atas ibunya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved