Bolehkah Takbir Keliling Diiringi Musik Disco dan Remix? Begini Penjelasan Ulama Aceh

Namun, kerap juga terlihat di jalan raya saat malam takbiran, ada mobil-mobil yang memutar lantunan takbir dengan iringan musik disco, musik remix,

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Alhamdulillah, sungguh tak terasa, Selasa (4/6/2019) hari ini kita berada di detik-detik terakhir Ramadhan, bulan yang penuh mulia dengan sejuta hikmah dan keutamaan di dalamnya.

Setelah azan Magrib menggema sekitar tiga jam lagi, masyarakat di Indonesia khususnya akan memasuki tanggal 1 Syawal, di mana segenap umat muslim akan merayakan kemenangannya setelah sebulan penuh berpuasa.

Setelah Shalat Magrib, jamaah di semua masjid, meunasah, dan balai-balai pengajian pun akan bertakbir menggemakan asma Allah dengan lantunan dan irama khas.

Para jamaah akan mengikuti imam atau khadam masjid yang ditugaskan melantunkan takbir. Karena ini hari raya Idul Fitri, maka takbir akan berakhir hingga khatib naik mimbar pada shalat Id Rabu (5/6/2019) esok pagi.

Masyarakat Indonesia, punya ciri khas tersendiri saat hari raya Idul Fitri tiba. Yakni merias mobil untuk takbir keliling di jalan raya pada malam hari raya.

Bahkan di Aceh, hampir semua kabupaten dan juga ibu kota provinsi, selalu mengadakan lomba takbir keliling. Lazimnya, para peserta pawai takbir keliling ini diikuti oleh desa atau gampong-gampong di kabupaten/kota.

Yang paling indah melantunkan takbir, paling kompak, serasi, dan merias mobil dengan indah, biasanya akan keluar sebagai juara satu, dua, dan tiga.

Pantauan Serambinews.com saban hari raya Idul Fitri, para peserta melantunkan takbir dengan indah dipadu iringan musik rabuh, seperti bedug, rebana, dan tak jarang yang menggunakan rapai, alat musik tradisi Aceh.

Namun, kerap juga terlihat di jalan raya saat malam takbiran, ada mobil-mobil yang memutar lantunan takbir dengan iringan musik disco, musik remix, dan semacamnya.

Entah itu peserta takbir keliling atau mungkin masyarakat biasa yang ikut menyemarakkan malam takbiran.

Bolehkah mengiringi takbir dengan musik-musik demikian? Tentu itu jadi pertanyaan masing-masing kita?

Serambinews.com mencoba menanyakan hal ini kepada Wakil Ketua Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal.

Baca: Idul Fitri 1440 H - Ini Gaya dan Cara Takbir di 10 Negara, Arab Saudi, Inggris, Korsel, Australia

Baca: Nanti Malam, Warga Kecamatan Darussalam Gelar Takbiran Keliling

Baca: Takbir Idul Fitri Menggema di Masjidil Haram Setelah Shalat Subuh Tadi

Lem Faisal menegaskan, tidak boleh melantunkan takbir dengan iringan musik-musik seperti disco dan remix. 

"Secara hukum tidak boleh. Tidak boleh menggunakan musik remix dan disco dalam konteks syiar. Ini kan syiar, takbir, selawat, zikir, itu tidak boleh dilantukan menggunakan alat musik yang hura-hura," kata Lem Faisal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved