Kronologi Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat Ashar, Tewas Setelah Ditusuk di Dada

Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Pelaku pembunuh ayah kandung, Hilda Nurafriani alias Ani (30), digiring dua Polwan Polres Kota Mataram. (KOMPAS.com/FITRI RACHMAWATI) 

Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.

"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.

Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.

Baca: Sederet Makanan untuk Menurunkan Kolesterol dari Hidangan Lebaran, Silakan Dicoba

Baca: Jalan Pergi & Pulang Dianjurkan Berbeda, Ini 6 Sunnah Nabi Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Fitri

Baca: Waktu Terbaik untuk Mandi Sunnah Idul Fitri, Bolehkah Dilakukan Malam Hari? Ini Penjelasannya

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Lengkap Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved