Kronologi Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat Ashar, Tewas Setelah Ditusuk di Dada
Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.
Hingga saat ini, polisi belum melihat ada kejanggalan atau kecenderungan gangguan jiwa pada pelaku.
"Tindakan pelaku menyebabkan ayahnya meninggal karena belasan tusukan di bagian dada, mata hingga kepala korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ungkap Saipul.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Baca: Sederet Makanan untuk Menurunkan Kolesterol dari Hidangan Lebaran, Silakan Dicoba
Baca: Jalan Pergi & Pulang Dianjurkan Berbeda, Ini 6 Sunnah Nabi Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Fitri
Baca: Waktu Terbaik untuk Mandi Sunnah Idul Fitri, Bolehkah Dilakukan Malam Hari? Ini Penjelasannya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Lengkap Putri Kandung Bunuh Ayah Saat Diingatkan untuk Shalat