Breaking News

Viral Lantaran Harga Selangit, Bu Anny Akui Lakukan Tiga Kesalahan Ini

Warung lesehannya jadi viral lantaran banyak komplain dari para pelanggan, Bu Anny akhirnya akui lakukan tiga kesalahan.

Editor: Amirullah
Facebook Tijee Uyee Slalu / Instagram @makassar_iinfo
Viral makan di warung pinggir jalan, namun total harga seperti makan di hotel berbintang. 

SERAMBINEWS.COM, TEGAL - Pemilik warung lesehan di Tegal yang viral bernama Bu Anny telah mendapat teguran dari dinas setempat.

Pasalnya, warung lesehan Bu Anny sempat viral lantaran mematok harga selangit yang membuat banyak pelanggannya komplain.

Warung lesehannya jadi viral lantaran banyak komplain dari para pelanggan, Bu Anny akhirnya akui lakukan tiga kesalahan.

Seperti yang diketahui, warung seafood lamongan milik Bu Anny mendadak viral usai salah satu warganet membagikannya di sosial media.

Baca: Kisah Pengungsi Rohingya Ditipu Penyelundup, Bayar Rp 7,5 Juta Malah Terdampar di Pulau Terpencil

Baca: Badan-badan PBB Tanda Tangani MoU dengan Myanmar untuk Pengembalian Rohingya

Baca: 1 Juta Rohingya Rayakan Idul Fitri di Pengungsian, Banyak Ibu tak Sanggup Beli Apapun untuk Anaknya

Sebelumnya, seorang pembeli mengeluh di media sosial karena harus membayar harga Rp 700.000 setelah membeli makanan untuk porsi dua orang.

Harga yang sangat fantastis itu lantas membuat pelanggan itu merasa tertipu dan mencurahkan kekesalannya di media sosial.

Warung yang berlokasi di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu pasalnya telah beroperasi selama 10 tahun.

Namun usai menjadi viral, dinas setempat akhirnya memberikan sanksi kepada pemilik warung untuk menutup sementara usahanya.

Selain itu, Bu Anny juga telah  resmi mengubah seluruh harga di menunya agar bisa kembali beroperasi.

Dikutip dari Tribun Jateng, pihak Pemerintahan Tegal kemudian mendatangi Bu Anny secara langsung untuk menyusun daftar harga baru.

Bu Anny bahkan telah mengakui tiga kesalahan yang dilakukannya selama berjualan.

Ha ini tertuang di dalam surat perjanjian yang dibacanya di depan pihak Pemkab Tegal, seperti dalam video yang diunggah Humas Tegalkab di kanal YouTube (31/6/2019).

Baca: Kabar Terbaru Irwandi Yusuf Lebaran di Rutan KPK, Keluarga Bawa 1 Kilo Alpukat dan Camilan Hari Raya

Baca: Pikap Terjun ke Jurang Geurutee, Dua Penumpang Tewas, Evakuasi Masih Berlangsung

Pernyataan yang ditulis Bu Anny, pemilik warung lesehan di Tegal yang viral. Tangkap layar YouTube Humas Tegalkab

Pernyataan yang ditulis Bu Anny, pemilik warung lesehan di Tegal yang viral.

Di dalam secarik surat tulisan tangan dengan materai 6000 itu, Bu Anny mengakui 3 kesalahannya sebagai berikut.

1. Berjualan Tanpa Mencantumkan Harga

2. Menjual Barang Dagangan di Luar Batas Kewajaran

3. Telah Mendapat Peringatan di Tahun 2018 dengan Kasus yang Sama

Oleh karena itu, Bu Anny juga mengaku telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1988.

Ia pun lantas berjanji untuk membuat daftar harga dan tidak lagi mematok dagangannya dengan harga selangit.

Bahkan, Bu Anny telah bersedia mendapat sanksi penutupan tempat usaha jika kembali melakukan hal serupa.

Dengan membuat surat pernyataan di atas dan menandatanginya, berarti Bu Anny telah mengakui tiga kesalahan yang selama ini dilakukannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warung Lesehannya Viral Lantaran Harga Selangit, Bu Anny Akui Lakukan Tiga Kesalahan Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved