Rabu, 6 Mei 2026

Dipindah Ke Nusakambangan, 3 Napi Hukuman Mati tak Bisa Kasasi

Jika dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28 Mei 2019 maka jatuh tempo 14 harinya adalah kemarin

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Direktur YARA Safaruddin 

Dipindah Ke Nusakambangan, 3 Napi Hukuman Mati tak Bisa Kasasi

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari 17 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh yang dipindahkan ke Nusakambangan Jawa Tengah oleh Dirjen Permasyarakatan, ternyata empat di antaranya adalah napi kelas kakap.

Mereka adalah Azhari alias Ari bin Azhari, M Albakir alias Bakir bin Bakir, Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin, dan Abdul Annas Bin Annas.

Keempat napi ini adalah napi kasus narkoba yang masing-masing mereka telah diputuskan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Aceh beberapa waktu lalu.

Baca: 17 Napi Lapas Banda Aceh Dipindah Ke Nusakambangan, Ini Alasannnya

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, akibat pemindahan penahanan 17 narapidana (napi) tersebut, tiga napi dengan vonis hukuman mati di Lapas Kelas II A Banda Aceh, kehilangan hak upaya hukum pengajuan kasasi.

Ketiganya adalah Azhari, M Albakir, dan.Mahyuddin.

Sedangkan napi atas nama Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan Kasasi karena cepat diurus oleh keluarganya.

"Dua hari sebelum pemindahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dirjen PAS dan Kadiv PAS Kanwil Aceh bahwa proses hukum perkara mereka masih dalam upaya hukum, dan akan kehilangan haknya untuk membela diri jika mereka dipindahkan sebelum upaya hukumnya selesai," kata Safaruddin Selasa (11/6/2019).

Namun hal tersebut, kata Safaruddin, diabaikan oleh Dirjen PAS.

Menurutnya, pemberitahuan putusan banding tiga narapidana itu baru diberitahukan tanggal 28 Mei 2019, dan mereka belum sempat menyatakan kasasi, lalu dipindahkan tanpa alasan oleh Dirjen PAS ke Nusakambangan.

Sedangkan batas untuk menyatakan kasasi, kata Safaruddin adalah 14 hari sejak pemberitahuan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada terdakwa.

Menurut Safaruddin, jika dalam waktu 14 hari itu tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.

Jika dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28 Mei 2019 maka jatuh tempo 14 harinya adalah kemarin.

"Apabila mereka tidak mengajukan upaya kasasi maka putusan mereka dianggap telah berkekuatan hukum tetap terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiganya," kata Safaruddin.

Baca: In Memoriam Morenk Beladroe: Seniman Ide Radikal dan Logo Falsafah Aceh-Jawa

Sebelumnya, Azhari, M Albakir, Mahyuddin, dan Abdul Annas bin Annas divonis hukuman pidana dengan pidana mati oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan Narkotika. Dan satu orang dihukum seumur hidup, Razali M alias Doyok.

Atas putusan tersebut semuanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pada tanggal 16 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan tetap menghukum kelimanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dan pemberitahuan putusan tersebut pada tanggal 28 Mei 2019 di saat mereka telah dipindahkan ke Tahanan Polda Aceh.

Satu dari empat terdakwa dengan hukuman pidana mati, Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan kasasi karena diurus oleh keluarganya segera.

"Sedangkan tiga lainnya dan satu yang hukuman seumur hidup tidak dapat mengurus lagi karena telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Safaruddin.

YARA menegaskan, tindakan Dirjen PAS yang memindahkan para tahanan yang masih dalam upaya hukum tersebut, telah menghilangkan hak upaya hukum bagi mereka. (*)

Baca: Ini Daftar 17 Napi yang Dipindah Ke Nusakambangan, 4 Napi Terhukum Mati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved