Prabowo: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang untuk Kepentingan Negara

Prabowo pun meminta para pendukungnya bersikap dewasa dan tenang dalam menyikapi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) atas sengketa tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

Denny menuturkan, berkas-berkas yang diberikan berupa bukti-bukti gugatan perkara PHPU.

"Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi bisa dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) akan di-upload setelah diregister hari ini," ujar Denny.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menuturkan, PHPU Pilpres akan diregistrasi pada Selasa (11/6/2019).

Permohonan tersebut akan resmi menjadi perkara dan menjadi domain publik.

Pada hari yang sama, juga akan diberikan akta registrasi perkara konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait.

Pada Senin (10/6/2019), Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK. Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Adapun MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada 14 Juni 2019.

Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni.

Baca: Korban Tabrakan Tanpa Identitas Meninggal di RSU Cut Meutia

Baca: Jika Ada Operasi Khusus, Gatot Sebut Jokowi dan Panglima TNI Adalah Orang Pertama yang Tahu

Baca: Pecahkan Rekor Transfer Cristiano Ronaldo, Tapi Gaji Eden Hazard di Real Madrid Bukan yang Tertinggi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved