Dikenal Sakti dan Kebal, Inilah Detik-detik Kopassus Lumpuhkan Dukun PKI Mbah Suro di Padepokannya
Satu di antara dampaknya adalah perburuan terhadap mereka yang dianggap sebagai anggota maupun simpatisan PKI.
Tim tersebut terdiri dari Brigjen dr Roebiono Kertopati, dan Kolonel dr Frans Pattiasina.
Selain itu, juga masih ada tiga ahli forensik sipil dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr Sutomo Tjokronegoro, dr Laiuw Yan Siang, dan dr Liem Joe Thay.
Baca: Anggota Keluarga Pemimpin Korut Kim Jong-un yang Terbunuh di Malaysia Adalah Agen CIA
Baca: 36 Tim Siap Berkompetisi dalam Lomba Desain Pabrik Ramah Lingkungan di Unimal
"Tim itu bekerja secara maraton sejak pukul 16.30 hingga 00.30 WIB di Ruang Otopsi RSPAD Gatot Soebroto," tulis Peter.
Ternyata hasil otopsi mereka berbeda jauh dengan pernyataan Soeharto.
"Tim forensik sama sekali tak menemukan bekas siksaan di tubuh korban sebelum mereka dibunuh," tulis Peter.
Namun, saat itu media sudah gencar memberitakan para korban disiksa.
Seorang dokter yang juga ikut dalam tim otopsi, Prof Dr Arif Budianto atau Liem Joe Thay mengatakan, kondisi jenazah para jenderal itu tidak seperti diberitakan oleh media massa.
"Kami memeriksa penis-penis korban dengan teliti. Jangankan terpotong, bahkan luka iris saja juga sama sekali tidak ada. Kami periksa benar itu, dan saya berani berkata itu benar. Itu faktanya," ujar Arif seperti yang dikutip dalam buku tersebut.
Seorang akademisi, Benedict Anderson juga menemukan dokumen berisi laporan yang disusun oleh tim forensik.
Mereka telah memeriksa jenazah enam orang jenderal, dan seorang perwira muda.
"Ternyata laporan tersebut berseberangan dengan pernyataan Soeharto sendiri," tulis Anderson dalam buku Tentang Matinya Para Jenderal.
Selembar nota yang disebut Soekarno mencekam
Pasca peristiwa G30S/PKI, situasi politik, khususnya di Jakarta pun semakin memanas.
Para mahasiswa yang tergabung dalam KAMI pun melakukan aksi, dan mendesak pemerintahan Soekarno membubarkan PKI.
Dalam buku "Soeharto, Bagaimana Ia Bisa Melanggengkan Kekuasaan Selama 32 Tahun?", karangan Peter Kasenda, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No 41/Kogam/1966 yang berisi pembubaran KAMI.