Ingat Kasus 2 Pria tanpa Busana Pelukan di Mobil, Keduanya Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Kedua pria yang sempat viral di medsos setelah ditemukan tanpa busana di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu itu juga dikenai denda
Saat itu juga warga menduga jika kedua lelaki tersebut pasangan sejenis yang tengah berbuat mesum.
Warga yang melihat perilaku tak lazim kedua pelaku kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang berontak ketika hendak dikeluarkan dari mobil itu kemudian dibawa pihak kepolisian ke RSUD Soewondo untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku positif telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Bahkan, pihak kepolisian juga mengamankan sisa sabu yang tercecer di jok dan lantai mobil dengan jumlah 0,54 gram.
"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku bukan pasangan sejenis. Keduanya berhalusinasi dan hilang kesadaran setelah nyabu".
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, dua lelaki yang diduga berbuat mesum di dalam mobil menghebohkan masyarakat.
Keduanya yang diduga pasangan sejenis itu dipergoki tengah berpelukan mesra dalam keadaan telanjang bulat di jok tengah mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2254 KFB yang terpakir di depan pasar Trangkil, Kabupaten Pati.
Video amatir yang menyorot perilaku tak lazim dua lelaki yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Dalam rekaman handphone yang heboh di jagat maya tersebut didokumentasikan juga detik-detik kedua lelaki itu dikeluarkan secara paksa dari dalam mobil lantaran adanya perlawanan.
Bahkan saat dikeluarkan oleh polisi dari dalam mobil, kedua lelaki itu terus saja berpelukan erat tak ingin dipisahkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, kejadian itu bermula pada Kamis (20/12/2018) siang sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu pihak Kepolisian menerima laporan dari warga yang melihat kejanggalan dengan aktivitas kedua lelaki tersebut di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Trangkil, Kabupaten Pati.
"Kedua lelaki itu melempar pakaiannya keluar mobil. Warga yang mencurigai kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi," terang Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana, kepada Kompas.com, Jumat (21/12/2018).