Ingat Kasus 2 Pria tanpa Busana Pelukan di Mobil, Keduanya Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Kedua pria yang sempat viral di medsos setelah ditemukan tanpa busana di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu itu juga dikenai denda
SERAMBINEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun kurungan penjara terhadap Marhatam (40) dan Marso (34), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kedua pria yang sempat viral di media sosial setelah ditemukan tanpa busana di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu itu juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tak sanggup membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sidang terakhir beragendakan pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pati, Kamis (13/6/2019).
Adapun putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.
Agung Iriawan menyampaikan, vonis terhadap kedua terdakwa dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.
Marhatam dan Marso dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dan turut serta mempertontonkan diri, telanjang di muka umum.
"Kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan," terang Agung saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (14/6/2019).
Dijelaskan Agung, sidang putusan itu dijatuhkan kepada kedua terdakwa setelah memeriksa dan meminta keterangan dari enam orang saksi dan seorang saksi ahli.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan telah menerima putusan tersebut. Sehingga, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata Agung.
Sebagaimana diketahui, Marhatam dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan.
Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Pati.
Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada Desember 2018 silam di depan Pasar Trangkil Pati.
Publik sempat menduga keduanya adalah pasangan gay, namun belakangan mereka diketahui berperilaku tak wajar lantaran overdosis sabu.
Dari tangan kedua pelaku yang tercatat sebagai pengguna baru itu, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram.
Kronologi Kasus

Kepala Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, AKBP Jon Wesly Arianto menyampaikan perihal kasus dua lelaki telanjang yang ditemukan berpelukan di dalam mobil, yakni MR (34) dan DN (48).
Keduanya saat itu dinyatakan dalam kondisi di luar kesadaran karena mengonsumsi sabu yang berlebihan.
Kedua warga Madura, Jawa Timur, itu sebelumnya berencana hendak balik ke Jakarta setelah beberapa hari pulang kampung halaman.
MR dan DN selama ini memang bertaruh hidup di Jakarta sebagai pekerja swasta.
Kedua lelaki yang meminjam Suzuki Ertiga bernopol B 2254 KFB milik temannya itu kemudian berangkat ke Jakarta.
Dari hasil penyidikan Polres Pati, sebelum melaju ke Jakarta, keduanya mengonsumsi sabu terlebih dahulu di Madura, Jawa Timur.
Tak cukup sampai disitu, ketika sampai di SPBU Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, keduanya kembali mengonsumsi sabu.
Kedua pelaku mengaku membeli 6 gram sabu seharga Rp 5 juta.
Usai nge-fly, kedua pelaku pun melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Karena sudah teler, kedua pelaku yang sudah hilang kesadaran itu akhirnya kesasar hingga kehabisan bensin di depan Pasar Trangkil, Pati.
"Saat dari SPBU Batangan, seharusnya mereka lurus saja hingga ke Kudus. Namun malah belok kanan hingga kehabisan bensin di depan Pasar trangkil."
"Nah saat itu keduanya yang sudah di luar kesadaran mendadak telanjang karena kepanasan. Pakaian dibuang begitu saja dari mobil. Salah satu pelaku bahkan berak di mobil," kata Jon.
Saat itu, warga di kawasan Pasar Trangkil yang sudah mencurigai gelagat kedua pelaku itu lantas berupaya menghampiri.
Sontak, warga seketika itu terkejut karena melihat kedua pelaku telanjang dan berpelukan di jok tengah minibus Ertiga.
Saat itu juga warga menduga jika kedua lelaki tersebut pasangan sejenis yang tengah berbuat mesum.
Warga yang melihat perilaku tak lazim kedua pelaku kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang berontak ketika hendak dikeluarkan dari mobil itu kemudian dibawa pihak kepolisian ke RSUD Soewondo untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku positif telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Bahkan, pihak kepolisian juga mengamankan sisa sabu yang tercecer di jok dan lantai mobil dengan jumlah 0,54 gram.
"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku bukan pasangan sejenis. Keduanya berhalusinasi dan hilang kesadaran setelah nyabu".
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, dua lelaki yang diduga berbuat mesum di dalam mobil menghebohkan masyarakat.
Keduanya yang diduga pasangan sejenis itu dipergoki tengah berpelukan mesra dalam keadaan telanjang bulat di jok tengah mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2254 KFB yang terpakir di depan pasar Trangkil, Kabupaten Pati.
Video amatir yang menyorot perilaku tak lazim dua lelaki yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Dalam rekaman handphone yang heboh di jagat maya tersebut didokumentasikan juga detik-detik kedua lelaki itu dikeluarkan secara paksa dari dalam mobil lantaran adanya perlawanan.
Bahkan saat dikeluarkan oleh polisi dari dalam mobil, kedua lelaki itu terus saja berpelukan erat tak ingin dipisahkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, kejadian itu bermula pada Kamis (20/12/2018) siang sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu pihak Kepolisian menerima laporan dari warga yang melihat kejanggalan dengan aktivitas kedua lelaki tersebut di dalam mobil yang terparkir di depan Pasar Trangkil, Kabupaten Pati.
"Kedua lelaki itu melempar pakaiannya keluar mobil. Warga yang mencurigai kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi," terang Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana, kepada Kompas.com, Jumat (21/12/2018).
Saat itu Kepolisian sudah memberi himbauan supaya dua lelaki yang telanjang bulat itu untuk keluar dari mobil.
Karena tidak juga diindahkan?, sehingga polisi akhirnya mengeluarkan mereka secara paksa.
"Ketika dibuka di dalam mobil tercium aroma tak enak yang belakangan adalah kotoran manusia yang tercecer di mobil. Diduga kotoran salah satu dari kedua orang itu. Saat itu keduanya ngelantur dan tak bisa diajak berkomunikasi. Kami kemudian mengamankan mereka dan lantas dibawa ke RSU Soewondo Pati untuk diperiksa," kata Yusi.
Baca: Rahasia Alam Semesta, Peneliti Ungkap Asal Usul Emas yang Ada di Bumi
Baca: Sensen Komara Si Nabi Palsu Kembali Diagungkan Pengikutnya, Disebut Jadi Presiden Republik Indonesia
Baca: Pansus DPRK Temukan Aset Miliaran Rupiah Telantar, Begini Penjelasan Kadis DPMPTSP Abdya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 tahun dan Denda Rp 1 M"