Polda Kalbar Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia dengan Modus Kawin Kontrak, Melibatkan WNA China

Total ada 7 orang yang diamankan terkait dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).

Editor: Zaenal
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat bersama kepolisian memeriksa rumah yang ditengarai sebagai tempat penampungan warga negara asing, Rabu (12/6/2019). 

"Korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini diiming-imingi akan mendapatkan uang dengan jumlah jutaan rupiah," katanya.

Murdani mengatakan, kasus ini sudah sepenuhnya diserahkan ke pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Baca: Pemkab Kontrakan 84 Paket Proyek

Kwitansi Mahar Kawin Kontrak

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, total ada sembilan orang yang diamankan karena diduga kuat terlibat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak.

Kapolda mengatakan, mulanya hanya dua WNA asal Tiongkok yang diamankan, di sebuah rumah mewah di Jl. Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (12/6/2019) malam.

"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tujuh orang kembali diamankan. Tujuh laki-laki WNA dan dua orang WNI, satu di antaranya ini perempuan (WNI)," ujarnya saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).

Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama kepolisian memeriksa rumah yang ditengarai sebagai tempat penampungan warga negara asing, Rabu (12/6/2019).
Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama kepolisian memeriksa rumah yang ditengarai sebagai tempat penampungan warga negara asing, Rabu (12/6/2019). ((KOMPAS.com/HENDRA CIPTA ))

Berdasarkan pengembangan sementara, 2 WNI tersebut merupakan agen atau penampung ketujuh WNA tersebut.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar beserta Imigrasi Kalbar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, NPWP, dan lainnya.

Keberadaan sejumlah dokumen itu merupakan barang bukti kuat bahwa rumah itu merupakan tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

"Ini juga dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.

Baca: Hukum Kawin Kontrak

Ia melanjutkan, jika modus kawin kontrak ini benar, apalagi pernikahan tersebut merupakan antara WNA dan WNI, maka semestinya harus melalui aturan.

Hal ini yang akan menjadi fokus utama sementara pihaknya, terutama Ditreskrimum.

Nantinya, kata dia, dari aturan-aturan tersebut akan disesuaikan dengan data-data lapangan yang ditemukan.

Baik dari kedatangan WNA tersebut, siapa sponsornya, hingga dokumen-dokumen pendukung.

"Tolong juga dipantau dan ikuti perkembangan kasus ini, siapa tahu ada yang lainnya," kata dia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved