Dapat Protes Keras hingga Demo Besar-besaran, Pemerintah Hong Kong Umumkan Tunda UU Ekstradisi

Pemerintah Hong Kong akhirnya mengumumkan rencana kontroversial berupa perhelatan UU Ekstradisi bakal ditunda

Editor: Faisal Zamzami
(AFP / ANTHONY WALLACE)
Massa pengunjuk rasa bereaksi setelah polisi Hong Kong mulai menembakkan gas air mata dalam aksi menentang UU Ekstradisi, Rabu (12/6/2019). (AFP / ANTHONY WALLACE) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Hong Kong akhirnya mengumumkan rencana kontroversial berupa perhelatan UU Ekstradisi bakal ditunda pembahasannya setelah mendapat protes keras.

Dalam konferensi pers, Chief Executive Hong Kong Carrie Lam menuturkan peraturan itu sudah menimbulkan keraguan, kesalahpahaman, dan perpecahan di masyarakat.

"Saya harus mengakui bahwa dalam komunikasi dan penjelasan ada kekurangan,: kata Lam dilansir BBC Sabtu (15/6/2019). Karena itu, dia menerima saran untuk "menunda dan berpikir".

Lam menjelaskan dia harus bertumpu kepada kepentingan terbesar Hong Kong.

Termasuk di antaranya adalah memulihkan perdamaian serta ketertiban.

Dia mengumumkan bahwa penundaan itu bakal berlangsung hingga mereka mendengarkan seluruh opini mengenai dampak dari UU Ekstradisi itu jika diterapkan.

"Karena itu, kami tidak berniat mengumumkan tenggat waktu kapan penundaan ini bakal berakhir," tegas politisi 62 tahun itu seperti dilansir AFP.

Meski begitu, dia bersikukuh bahwa pemerintah mengusulkan adanya undang-undang itu untuk "menambal lubang" supaya Hong Kong tidak menjadi tempat persembunyian kriminal.

Sejatinya, UU Ekstradisi itu bakal mengekstradisi penjahat jika mendapat permintaan dari otoritas China daratan, Macau, maupun Taiwan didasarkan kasus per kasus.

Usulan itu muncul setelah seorang pria Hong Kong membunuh pacarnya ketika mereka berlibur di Taiwan.

Namun pria itu tidak bisa diesktradisi.

Sejumlah pejabat Hong Kong, termasuk Lam, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang itu tidak lain adalah memberi perlindungan dari para kriminal.

Namun, muncuk kekhawatiran dari kalangan aktivis oposisi jika peraturan itu bisa digunakan untuk menargetkan lawan politik dan mengirim mereka ke China.

Selain itu, para aktivis itu menyoroti jika nantinya UU itu disahkan, maka Hong Kong bakal semakin terbenam ke dalam kontrol Negeri "Panda".

Karena itu pada Minggu pekan lalu (9/6/2019), aksi damai yang diklaim diikuti oleh satu juta orang dilakukan sebagai bentuk memprotes peraturan tersebut.

Kemudian pada Rabu (12/6/2019), puluhan ribu orang melakukan unjuk rasa dengan memenuhi jalanan di sekitar kantor pemerintah demi menghentikan sesi debat.

Tensi pun memanas di mana polisi menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan pengunjuk rasa, di mana 22 polisi dan 60 demonstran terluka.

Aksi Massa di Hong Kong Bakal Tetap Jalan

Pemimpin aksi protes Hong Kong menyatakan mereka bakal tetap menggelar aksi massa meski pemerintah sudah mengumumkan penundaan UU Ekstradisi.

Kepada awak media, Jimmy Sham dari Civil Human Rights Front mengatakan, mereka bakal menunjukkan kepada pemerintah bahwa mereka bakal tetap melawan dengan aksi Minggu (16/6/2019).

"Kami tidak akan menghentikan aksi protes ini hingga kami melihat pemerintah memutuskan menarik undang-undang ini," terang Sham dikutip AFP Sabtu (15/6/2019).

Sementara China melalui juru bicara kementerian luar negeri Geng Shuang menyatakan, pemerintah mendukung langkah Hong Kong untuk menunda pembahasan.

Geng mengatakan, keputusan pemerintah Hong Kong dalam mengumumkan penundaan itu demi memulihkan ketenangan dan mendengarkan opini secara lebih luas.

"Karena itu, kami mendukung, menghormati, dan memahami keputusan tersebut," kata Geng dalam keterangan resmi beberapa jam setelah keputusan dibuat.

Sebelumnya, Chief Executive Hong Kong Carrie Lam menuturkan peraturan itu sudah menimbulkan keraguan, kesalahpahaman, dan perpecahan di masyarakat.

"Saya harus mengakui bahwa dalam komunikasi dan penjelasan ada kekurangan,: kata Lam dalam konferensi pers. Karena itu, dia menerima saran untuk "menunda dan berpikir".

Sejatinya, UU Ekstradisi itu bakal mengekstradisi penjahat jika mendapat permintaan dari otoritas China daratan, Macau, maupun Taiwan didasarkan kasus per kasus.

Usulan itu muncul setelah seorang pria Hong Kong membunuh pacarnya ketika mereka berlibur di Taiwan.

Namun pria itu tidak bisa diesktradisi.

Sejumlah pejabat Hong Kong, termasuk Lam, menegaskan bahwa keberadaan undang-undang itu tidak lain adalah memberi perlindungan dari para kriminal.

Namun, muncul kekhawatiran dari kalangan aktivis oposisi jika peraturan itu bisa digunakan untuk menargetkan lawan politik dan mengirim mereka ke China.

Selain itu, para aktivis itu menyoroti jika nantinya UU itu disahkan, maka Hong Kong bakal semakin terbenam ke dalam kontrol Negeri "Panda".

Baca: Benturkan Kepala Suami ke Tembok Hingga Tewas, Istri Terus Nangis saat Ditanya Penyebabnya Berantem

Baca: Kadin Pusat Kirim Utusan ke Musprov Kadin Aceh, Seorang di Antaranya Pengusaha Sukses Putra Montasik

Baca: Deteksi Stroke dan Penyakit Jantung dengan 3 Gerakan Simpel Ini, Yuk Dicoba!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Protes Keras, Pemerintah Hong Kong Umumkan UU Ekstradisi Ditunda"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved