Gugatan Sengketa Pilpres 2019

Berdebat dalam Sidang, Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar

Meski belum mendengarkan kesaksian, Arief merasa keterangan yang akan disampaikan Idham sama dengan saksi sebelumnya, Agus M Maksum.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto berdebat dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Perdebatan ini bermula dari saksi bernama Idham yang dihadirkan tim hukum 02.

Idham dihadirkan untuk menjelaskan soal NIK rekayasa.

Meski belum mendengarkan kesaksian, Arief merasa keterangan yang akan disampaikan Idham sama dengan saksi sebelumnya, Agus M Maksum.

Bambang meminta agar mahkamah mendengar terlebih dulu kesaksian.

Ia merasa keterangan Idham penting bagi pembuktian pihaknya.

Sempat terjadi adu argumen antara Bambang dan Arief hingga akhirnya Idham diizinkan memberi kesaksian.

Arief awalnya bertanya apa posisi Idham di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019.

Idham mengatakan bahwa dia tidak memiliki jabatan apa-apa.

Dia mengaku saat Pilpres 2019 lalu ada di kampungnya.

"Jadi yang dijelaskan ini data yang di kampung Anda?" ujar Arief kepada Idham.

"Bukan, di seluruh Indonesia," jawan Idham.

Hal itu membuat Arief bingung karena Idham ingin menjelaskan persoalan dalam skala nasional.

"Kalau Anda dari kampung seharusnya kan yang Anda ketahui yang di kampung itu bukan situasi nasional," kata Arief. Bambang kemudian protes.

Dia memotong pembicaraan antara Arief dan Idham.

Bambang mengatakan bahwa dia juga berasal dari kampung, tetapi bisa mengakses dunia.

Arief kemudian meluruskan bahwa bukan itu yang dia maksud.

Namun, Bambang kembali melanjutkan ucapannya.

Kali ini dia menyebut Arief telah menghakimi orang kampung.

"Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa, itu juga tidak benar," kata Bambang.

"Mohon dengarkan saja dulu Pak apa yang akan dijelaskan," tambah dia.

Saat Bambang berbicara seperti itu, Arief berulang kali menyebut "bukan begitu".

Arief juga meminta Bambang untuk berhenti berbicara karena dia ingin berdialog dengan Idham.

Namun Bambang terus bicara.

Hingga akhirnya suara Arief meninggi dan kembali meminta Bambang diam.

"Saya kira saya sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," kata Arief. "Pak Bambang stop, kalau tidak stop saya suruh keluar," tambah Arief.

Ucapan Hakim Arief membuat Bambang ikut meninggikan suaranya.

Bambang mengatakan Hakim Arief sudah menekan saksi yang dia bawa.

"Mohon maaf Pak kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu, Pak. Saksi saya menurut saya ditekan oleh Bapak," ujar Bambang.

Namun Arief tidak terpancing.

Arief menegaskan bahwa bukan seperti itu yang dimaksud. Arief kembali meminta Bambang diam.

"Bukan begitu. Sudah Pak Bambang sekarang diam, saya akan dialog dengan dia," kata Arief.

Setelah itu, tak ada lagi perdebatan antara keduanya.

Kesaksian Idham kemudian didengar dalam ruang sidang.

Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada

akim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.

Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut.

Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.

Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.

Baca: Fuso Terguling di Jembatan Tanpa Talud, Ini Kritikan Dewan Aceh Utara

Baca: Daftar 20 Maskapai Penerbangan Biaya Murah Terbaik 2019, AirAsia Masih Juara

Baca: Meski Dikecam Banyak Negara, Nyatanya Korea Utara Berani Kirim Pilot Tempur untuk Melawan Israel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar... "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved