TOPIK
Gugatan Sengketa Pilpres 2019
-
Meski belum mendengarkan kesaksian, Arief merasa keterangan yang akan disampaikan Idham sama dengan saksi sebelumnya, Agus M Maksum.
-
Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
-
Namun, Majelis Hakim mengatakan tidak bisa melakukan itu karena LPSK memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.
-
Dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 ini, KPU menilai kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya cenderung mengada-ada.
-
Namun, ia mengatakan, para saksi yang berasal dari sejumlah daerah itu meminta jaminan keselamatan untuk bersaksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Pada sidang perdana, KPU dan tim hukum 01 belum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas isi permohonan tim hukum 02.
-
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Hakim Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di