Nasib Setya Novanto Ditahan di Sel Teroris, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV

Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setnov.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

SERAMBINEWS.COM - Selama menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Gunung Sindur, terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan, tidak ada hukuman tambahan bagi Setnov.

Meski demikian, Ditjen Pemasyarakatan mencabut sementara hak Setnov sebagai narapidana.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Gunung Sindur, Agus Salim, membenarkan pemberlakuan jam besuk di rutan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap Setnov.

Ia menegaskan, mantan Ketua DPR RI tersebut bahkan tidak boleh dijenguk oleh siapa pun, baik istri maupun kerabat-kerabatnya selama satu bulan penuh.

"Besuk dari keluarga belum bisa, selama satu bulan enggak boleh. Jadi, enggak ada spesial untuk dia (Setnov) sama seperti tahanan lain," kata Agus, kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2019).

Agus menyebut, Setnov yang saat ini mendekam di rutan blok A kamar 1.4 mendapat pemantauan selama 24 jam nonstop melalui 350 closed circuit television (CCTV) untuk memantau langsung pergerakan Setnov.

Rutan yang lokasinya berseberangan dengan Lapas Gunung Sindur ini memiliki tingkat keamanan high risk one man one cell dan didominasi oleh tahanan teroris.

"Kaitan dengan Pak Setnov itu di Rutan Gunung Sindur blok A kamar 1.4 high risk (satu sel tahanan hanya diisi oleh satu orang) ada 350 CCTV yang memantau lengkap dengan operatornya," ujar dia.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.

Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Sejak itu, Setnov pun resmi menghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Selama itu pula ia berbuat ulah, setidaknya tercatat ada tiga ulah yang menjadi sorotan masyarakat.

Terakhir, beredar foto-foto Setya Novanto diduga tengah pelesiran di Kabupaten Bandung Barat.

Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya.

Dalam foto tersebut, Setnov memakai kemeja lengan pendek putih dan celana panjang. Informasi beredar, Setnov dalam foto itu tengah berada di toko bangunan, ada pula yang menyebutkan dia bersama wanita dalam foto itu berada di sebuah rumah pamer di Jalan Panyawangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Setya Novanto disebutkan izin keluar Lapas Sukamiskin pada 12 Juni 2019 untuk menjalani rawat inap di RS Santosa Bandung. Dia baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB.

Terkait hal itu, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Liberty Sitinjak memindahkan Novanto dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Kelas IIB Gunung Sindur di Kabupaten Bogor.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, bisa bertaubat setelah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur.

Pemindahan itu dilakukan setelah Novanto menyalahgunakan prosedur izin berobat ke RS Santosa Bandung.

Ia diketahui bersama istrinya, Deisti Astriani Tagore kedapatan berkunjung ke sebuah galeri keramik di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Foto keduanya sempat beredar dan menjadi perbincangan di ranah media sosial.

"Kakanwil ambil tindakan, kita mengambil tindakan, segera malam itu pindah ke Gunung Sindur, kemudian dilaporin kepada saya. Udah biarlah dia di sana dulu. Kita harus kasih buat pertaubatan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Yasonna menginginkan Novanto tak lagi melanggar ketentuan yang berlaku sebagai seorang narapidana.

"Supaya ke depannya tidak berulang lagi hal yang menyimpang dari prosedur membuat kita heboh," kata dia.

Selain itu, kata Yasonna, pemindahan Novanto ke Gunung Sindur menjadi pesan bagi narapidana lain untuk tak mencoba melanggar ketentuan yang ada.

"Ini akan memberikan pesan juga kepada teman-teman lain yang di dalam saya mau kasih pesan kepada mereka, well, kamu harus play by the rule, jika tidak, mendapat hukuman," ujar dia.

Di sisi lain, Yasonna mengingatkan jajarannya di Lembaga Pemasyarakatan untuk konsisten menjalani standar operasional prosedur dengan baik.

Hal itu guna menghindari peristiwa Novanto terulang lagi.

"Saya kira asal kita menegakkan aturannya dengan baik, SOP-nya dengan baik, semua taat kepada itu. Kalau melakukan sesuatu, ya, kasih hukuman, reward and punishmentnya harus jelas, ya," kata Yasonna.

Di Rutan Gunung Sindur, Novanto ditempatkan di blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan yang ketat.

Rutan yang lokasinya berseberangan dengan Lapas Gunung Sindur itu memiliki pengamanan super maksimum.

Setiap sel tahanan dipasangi closed circuit television (CCTV) untuk memantau langsung pergerakan narapidana.

Mantan Ketua DPR RI tersebut juga tidak boleh dijenguk oleh siapa pun, baik istri maupun kerabat-kerabatnya selama satu bulan.

Pihak Kemenkumham melalui Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat juga memeriksa dua pengawal yang ditugaskan mendampingi Novanto.(*)

Baca: VIDEO - Gedung Cold Storage dan Pabrik Tepung Ikan Lampulo Terbengkalai

Baca: Warga yang Butuh Darah Antre, PMI Pidie Kewalahan

Baca: VIDEO- Angin Kencang Timbulkan Sejumlah Kerusakan di Aceh Barat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved