Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram

PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya

Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRIADY
Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA 

Para pemateri yang dihadirkan yaitu Direktur MIT Aceh Teuku Farhan SKom, Psikolog Yusniar Idris, dan Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com mengatakan, dalam pembahasan itu, para ulama dan praktisi memberi pandangan mereka mengenai keberadaan game tersebut dari berbagai sisi.

Dalam forum itu, hampir semua berpendapat bahwa game tersebut memberi sisi mudharat yang sangat besar.

Baca: Dua Kapal Tanker Diserang Dengan Torpedo, Pejabat AS Langsung Tuduh Iran

Sehingga semua pandangan itu akan disusun untuk dijadikan sebuah fatwa oleh MPU Aceh.

Rabu (19/6/2019) pagi, hasil fatwa MPU Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya diumumkan

Bahaya Game PUBG

Saat ini game-game online bergenre eSport sangat didukung perkembangannya, baik dari sisi pemerintah maupun swasta.

Banyak kompetisi game dilaksanakan, membuat peminat game-game ini makin luas.

Baca: Donald Trump Kirim 1.000 Tentara ke Timur Tengah, Rusia dan China Peringatkan AS Menahan Diri

Namun Komisi Perlindungan Hak Anak (DCPCR) Delhi, India, telah mendaftarkan PUBG game online bersama dengan video game lainnya sebagai hal yang berbahaya, negatif dan memiliki dampak buruk pada otak anak-anak.

DCPCR telah mengeluarkan peringatan bahwa PUBG, Fortnite, Grand Theft Auto, God of War, Hitman, Plague Inc dan Pokemon sebagai sesuatu yang berbahaya.

"Ada beberapa game yang membuat anak-anak bisa membunuh zombie atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi."

"Game ini sarat dengan kebencian terhadap wanita, tipu daya dan balas dendam dan hal itu dapat berdampak negatif pada otak mereka," kata penasihat itu, seperti dilansir dari OneIndia.

Baca: Fakta Pelajar SMK Rekam Adegan Mesum Dalam Kelas, Siswi: Jangan Ko Kasi Nyala Blitz-nya

Pemerintah Gujarat secara resmi telah melarang game pertempuran multiplayer online yang populer, Battlegrounds PlayerUnknown, yang populer disebut PUBG sejak sekolah dasar.

PUBG sering dianggap sebagai salah satu game yang paling membuat ketagihan. Game versi seluler, yang disebut PUBG MOBILE, telah diunduh oleh jutaan orang di smartphone dan tablet.

Popularitas game yang luar biasa ini telah menyebabkan para pengembang dan beberapa penyelenggara acara mengadakan turnamen eSports yang melibatkan game tersebut.

Game ini bahkan terpilih sebagai game terbaik di Android tahun 2018, sedangkan versi PC terpilih sebagai salah satu judul terlaris di Steam. (*)

Baca: REKAMAN CCTV - Berbelok di Penggalan Jalan Lampeuneurut, Pengendara Honda Scoopy Tersapu Fortuner

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved