MPU: Haram Main Game PUBG
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player
Dia contohkan anak-anak di wilayah Bireuen dan Samalanga selepas masa Daerah Operasi Militer (DOM) dulu, yang gemar bermain senjata mainan karena meniru peperangan.
“Pada saat itu mereka cuma melihat. Namun, saat ini semakin nyata, anak-anak bisa terlibat langsung di dalam game sehingga kami menilai game ini lebih besar mudaratnya. Jiwa yang dilatih terus dengan kekerasan, maka tidak ada lagi silaturahmi dan itu bertentangan dengan nilai Islam,” timpalnya.
Meskipun tidak tertulis di dalam fatwa, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA meyakini bahwa kecanduan serta akibat yang ditimbulkan dari game PUBG dan sejenisnya mirip sekali dengan akibat yang ditimbulkan oleh khamar, termasuk ganja.
“Bermain game ini mirip minum khamar. Dalam Alquran disebutkan bahwa khamar itu ada faedahnya, tapi kesalahan atau kejahatannya itu jauh lebih banyak. Mengonsumsinya, menyebarkannya, mirip dengan khamar. Saya kira, bisa dikiaskan walaupun kami tidak tulis seperti itu,” ucap dia.
Pada akhir fatwa, lanjut Prof Muslim Ibrahim, MPU Aceh juga memberikan tausiah/saran kepada sejumlah pihak.
Kepada pemerintah, pihaknya meminta untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi, serta mengawasi penyedia game station.
Sementara kepada penyedia game station diminta untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
“Diharapkan pula kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat informasi teknologi bagi peserta didik,” kata Ketua MPU Aceh.
Selain itu, Muslim mengharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat informasi dan teknologi bagi anak-anak. (fit)