Pembangunan Pabrik CPO Abdya, Delapan Tahun Terkatung-katung, Begini Kendalanya
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aceh Barat Daya (Abdya) di Desa Lhok Gayo atau kawasan Jalan 30, Kecamatan Babahrot, dibangun tahun 2010...
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
Pembangunan Pabrik CPO Abdya, Delapan Tahun Terkatung-katung, Begini Kendalanya
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aceh Barat Daya (Abdya) di Desa Lhok Gayo atau kawasan Jalan 30, Kecamatan Babahrot, mulai dibangun tahun 2010.
Pembangunannya terhenti sejak tahun 2011, setelah selesai pembangunan gedung/rumah mesin, perumahan direksi, perumahan karyawan, pagar beton keliling lokasi serta jalan dalam kompleks lokasi di atas lahan seluas 26 hektare.
Pembangunannya menyerap anggaran Rp 20,9 miliar dari APBA 2010 sumber dana Otdus kabupaten/kota.
Pembangunan lanjutan pabrik CPO (Crude Palm Oil) yang sangat dibutuhkan ribuan petani Abdya itu terkatung-katung sekitar delapan tahun terakhir dan tidak ada kejelasan hingga menjelang berakhir Juni 2019 ini.
Belum ada kejelasan lanjutan pembangunan PKS tersebut dikarenakan belum tuntas proses administrasi pengalihan aset berupa bangunan gedung atau rumah mesin PKS dari Pemerintah Provinsi Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Abdya.
Baca: Kasus KDRT di Nagan Raya Meningkat, Ini Pemicunya
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim telah mengajukan Surat permohonan pengalihan aset bangunan rumah mesin PKS tersebut kepada Gubernur Aceh pada Februari 2018 lalu, tapi proses administrasinya belum selesai hingga sekarang.
Perlu diketahui, pabrik CPO atau minyak sawit kasar itu tersebut mulai dibangun ketika Akmal Ibrahim menjabat Bupati Abdya periode 2007-2012.
Semua bangunan yang telah dibangun di atas lahan 29 ha tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Aceh. Sehingga, bila Pemkab Abdya ingin melanjutkan pembangunan pabrik CPO tersebut, maka terlebih dahulu harus dilakukan pengalihan aset provinsi berupa bangunan kepada Pemkab Abdya.
Sedang lahan lokasi pabrik seluas 26 ha merupakab aset Pemkab Abdya.
Pemkab Abdya tetap berkomitmen untuk melanjutkan sampai beroperasi PKS Abdya di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot itu. Bahkan, Pemkab Abdya sudah mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal Daerah melalui BUMD kepada DPRK setempat sejak awal tahun 2018.
Baca: Plt Sekda Aceh Minta Dana Otsus Dipermanenkan
“Namun, Raqan Penyertaan Daerah ke BUMD belum dibahas DPRK dengan alasan belum jelas pengalihan aset provinsi, yaitu bangunan PKS ke Abdya,” papar sumber Serambinews.com di DPRK Abdya.
Akmal Ibrahim yang dipercaya menjabat Bupati periode 2017-2022 bertekad menuntaskan pembangunan PKS itu karena memang menjadi kebutuhan ribuan petani sawit daerah tersebut. Usai dilantik Gubernur Irwandi Yusuf pada 14 Agustus 2017 lalu, Bupati Akmal segera mengurus pengalihan aset gedung/bangunan PKS Abdya yang masih menjadi aset provinsi.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, Ir Muslim Hasan MSi juga menjabat Plt Asisten Administrasi pada Sekdakab Abdya dihubungi Searmbibews.com, Kamis (20/6/2019) menjelaskan, Bupati Akmal Ibrahim tetap bertekad melanjutkan pembangunan sampai beroperasi PKS di Desa Lhok Gayo.
Tapi proses pengalihan dan penghapusan aset Pemerintah Provinsi Aceh yang belum tuntas menjadi salah satu penyab pembangunan lanjutan masih terkendala.
Baca: BNNK Musnahkan Seribu Gram Lebih Sabu, Ini 15 Jaringan Masih Aktif di Pidie
Dari informasi diperoleh Muslim Hasan bahwa Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT pada prinsipnya setuju bangunan gedung/rumah mesin PKS di Desa Lhok Gayo dihapus, kemudian dialihkan menjadi aset Pemkab Abdya.
“Gubernur sudah mengeluarkan SK tentang barang-barang atau aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, salah satunya adalah gedung PKS di Desa Lhok Gayo, Babahrot diserahkan kepada Pemkab Abdya,” katanya.
Hanya saja proses administrasinya sedang berjalan. Permohonan pengalihan aset yang diajukan Pemkab Abdya dikatakan sudah diproses di Badan Keuangan Aceh (BKA). Malahan, BKA sudah membuat draf surat penyerahan aset gedung PKS ke Pemkab Abdya, dan draf tersebut sedang dipelajari di Biro Hukum Sekda Provinsi Aceh.
Setelah disetujui Gubernur, kemudian dibuat rekomendasi kepada DPRA untuk mendapat persetujuan penghapusan aset gedung PKS di Babahrot, kemudian dialihkan menjadi aset Pemkab Abdya.
“Proses situ terus berjalan di provinsi, kita harapkan bisa tuntas dalam waktu tak lama lagi,” papar Muslim Hasan yang pernah menjabat Kadis Perkebunan Abdya.(*)