Dua Video Ceramahnya yang Membuat Jadi Tersangka, Begini Kata Ustaz Rahmat Baequni
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar resmi menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah
Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada.
Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal.
Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?
Dipulangkan dan Wajib Lapor 1 Minggu Sekali
Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menerangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah memulangkan Baequni usai diperiksa selama hampir 20 jam sejak Kamis (20/6/2019).
Hamynudin menyebut, Rahmat Baequni dipulangkan pukul 19.00 WIB.
"Yang bersangkutan enggak ditahan. Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujar Hamynudin via ponselnya, Jumat (21/6).
Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam ceramahnya di video yang beredar, ia mengutip informasi hoax soal meninggalnya petugas KPPS gara-gara diracun pada jemaahnya di Mesjid Al Fitroh, Baleendah Kabupaten Bandung.
"Dalam surat permohonan tidak ditahan itu, saya sampaikan bahwa Baequni kooperatif, tidak akan melarikan diri. Beliau juga tulang punggung keluarga, ditunggu jemaahnya di Bandung. Jadi itu pertimbangkan yang saya sampaikan dan alhamdulillah disetujui, tadi sekitar pukul 19.00 sudah pulang bersama keluarga," ujarnya.
Selama hampir 20 jam diperiksa penyidik, Baequni menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.
Salah satunya soal isi ceramahnya yang menyebut terorisme bentukan Densus 88 dan ceramah petugas KPPS meninggal gara-gara diracun.
"Pak Ustaz Baequni menjawab bahwa isi ceramahnya seperti yang diungkap polisi, itu bermula dari pertanyaan jemaah dan beliau dalam posisi menjawab dengan mengutip dari media sosial yang sedang viral," ujar Hamynudin.
Usai diperiksa hampir 24 jam itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Baequni karena saat ini status Baequni sudah jadi tersangka.
"Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.