Polemik Tiket Pesawat
Ini Jurus Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Pemerintah memutuskan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) dengan jadwal tertentu
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani, Rabu, 15 Mei 2019.
Dengan peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen.
Baca: Simak Kisah Gamer Asal Seramarang, Berpenghasilan hingga Rp 50 juta Sebulan dari Bermain Game
Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019. Setelah keputusan itu diterbitkan, maskapai nasional pun menurunkan harga tiketnya. Namun, rata-rata maskapai tetap membandrol harga tiketnya di ambang tarif batas atas yang telah ditentukan.
Lagi-lagi, masyarakat masih merasa harga tiket pesawat terlampau mahal meski tarif batas atasnya telah diturunkan sebesar 12 hingga 16 persen.
Maskapai Pemerintah pun harus kembali memutar otak agar tiket pesawat bisa kembali seperti semula. Akhirnya, Presiden Jokowi mengeluarkan jurus ketiga dengan mencuatkan wacana mengundang operator maskapai asing dalam pasar maskapai dalam negeri.
Baca: Dua Rumah Petani di Aceh Tenggara Musnah Terbakar
Menurutnya, keberadaan maskapai luar negeri bisa memperkaya kompetisi pemain maskapai yang selama ini didominasi oleh dua grup maskapai domestik, yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group, sehingga, diharapkan dengan jumlah pemain layanan transportasi penerbangan yang semakin kaya, permasalahan harga tiket pesawat mahal yang tak kunjung usai bisa dirampungkan.
Sebab, mahalnya harga tiket berdampak terhadap ekonomi nasional. Tingkat keterisian hotel turun, pelanggan restoran turun, pusat oleh-oleh yang sepi, hingga sejumlah bandara yang sudah dibangun di era Jokowi di daerah juga kosong melompong akibat anjloknya penumpang pesawat.
Baca: Surati Kapolri, Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko terkait Senjata Api dari Aceh
Akhirnya, setelah jurus ketiga baru sekedar wacana, pemerintah langsung bergerak untuk mengeluarkan jurus selanjutnya.
Pemerintah memutuskan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) dengan jadwal tertentu.
Keputusan itu diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian BUMN, maskapai dan para stakeholder terkait, Kamis (20/6/2019).
"Merespon harapan masyarakat, dan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan LCC," ujar Darmin.
Baca: Istri Bupati Aceh Barat Meninggal Dunia
Namun, penurunan itu hanya berlaku di jam-jam tertentu. Besaran penurunan harga tiket pesawat itu pun belum diputuskan.
Dalam seminggu ke depan, para maskapai akan mengumumkan secara rinci mengenai besaran dan jadwal penerbangan LCC yang akan diturunkan itu.
Tak hanya itu, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Nantinya, para maskapai akan diberi Insentif untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat.
Baca: OTT di Aceh Barat, Polisi Sita Rp 900 Juta
Selanjutnya, pemerintah juga meminta para operator bandara, yakni Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II sepakat untuk menurunkan harga pelayanan kebandarudaraan bagi maskapai.