Napi asal Baktiya Kabur ke Rumah Familinya, Ternyata Ini Lokasi Bersembunyi

Seorang narapidana (napi) Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur beberapa hari lalu berhasil ditangkap aparat polisi..

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Murhaban, napi yang kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara berhasil ditangkap kembali oleh petugas polisi. 

Napi asal Baktiya Kabur ke Rumah Familinya, Ternyata Ini Lokasi Bersembunyi

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang narapidana (napi) Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara yang kabur beberapa hari lalu berhasil ditangkap aparat kepolisian dan sipir rutan setempat, Jumat (21/6/2019).

Dia adalah Murhaban, warga Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya Aceh Utara ditangkap di rumah familinya Desa Kleng Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, Cabang Rutan Lhoksukon, Minggu (16/6/2019) sekira pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu, sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur.

Hingga kemarin masih ada sekitar 40 napi dan tahanan yang masih kabur dan diburu petugas.

Baca: Polsek Sukamakmur Bantu 50 Sak Semen untuk Masjid Baitul Adhim

Baca: Satu Napi dan Satu Tahanan Rutan Lhoksukon Menyerah, Begini Prosesnya

Baca: Petugas Pemadam Aceh Besar Tangkap Ular Piton Pemangsa Ayam Warga Lhoong

“Petugas kita mendapatkan informasi dari masyarakat, yang bersangkutan berada di rumah familinya di kawasan Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Untuk memastikan informasi kemudian sipir dan polisi langsung ke lokasi tersebut,” ujar Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara Yusnal kepada Serambinews.com.

Ternyata, setelah petugas sampai di lokasi, napi tersebut sedang bersembunyi dalam rumah familinya.

“Setelah memastikan napi tersebut ada, kemudian petugas langsung menangkapnya, ternyata bersembunyi dalam kamar,” ujar Yusnal. 

Dengan demikian sudah 28 napi dan tahanan yang berhasil ditangkap. Napi tersebut dihukum empat tahun penjara dan baru beberapa bulan menjalani hukuman.

“Setelah ditangkap, tak lama kemudian napi tersebut langsung dibawa pulang ke rutan,” ujar Yusnal.(*)    
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved