Pemkab Pidie Bentuk Tim Investigasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie segera membentuk tim investigasi untuk mengusut kenapa sampai ada pembubuhan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
MADDAN, Plt Sekda Pidie 

SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie segera membentuk tim investigasi untuk mengusut kenapa sampai ada pembubuhan cap stempel Gubernur Aceh di halaman terakhir nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie 2018.

Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, kejadian langka sekaligus konyol ini terungkap seusai

Wabup Pidie, Fadhlullah TM Daud membacakan pidato pengantar LKPJ dalam Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati di Gedung DPRK Pidie, Kamis (20/6). Di halaman terakhir LKPJ itu justru tertera stempel Gubernur Aceh, sedangkan pejabat yang menandatanganinya adalah Wabup Pidie, Fadhlullah TM Daud ST.

Merasa aneh LKPJ bupati dibubuhi stempel Gubernur Aceh, lalu seorang anggota DPRK Pidie, Isa Alima melakukan interupsi kepada pimpinan sidang. “Bagaimana ini, mengapa di LKPJ bupati ada stempel gubernur?” gugat Isa Alima.

Terkait persoalan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pidie, H Maddan SE MSi yang ditemui Serambi di Gedung DPRK, Jumat (21/6) pagi, mengaku belum bisa menjelaskan asal-usul munculnya stempel Gubernur Aceh di LKPJ bupati itu.

Saat ini, menurut Maddan, langkah yang diambil Pemkab Pidie adalah memproses pembentukan tim investigasi. “Kita harapkan secepatnya ada hasil. Tim ini bisa segera bekerja,” ujar Maddan yang enggan menyebut siapa ketua dan para anggota tim ini.

Saat ditanya apa langkah yang akan diambil jika pelakunya terungkap, Maddan tak menjawab tegas, kecuali berkata, “Akan diputuskan oleh tim investigasi nantinya. Untuk saat ini saya tidak memberikan jawaban detail. Tim sedang dibentuk. Sudah ya,” ucap Maddan.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Serambi, draf LKPJ Bupati Pidie yang dibacakan Wabup Fadhlullah itu berjumlah 50 eksemplar. Semuanya dibawa ke Gedung DPRK Pidie, Kamis (20/6) setelah dipersiapkan oleh Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) karena isinya menyakut uraian angka nominal keuangan.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pidie, H Mustafa MSi juga belum dapat menjelaskan asal mula stempel Gubernur Aceh yang tertera di nota LKPJ Bupati Pidie itu meskipun pihaknyalah yang mempersiapkan naskah tersebut.

Pendeknya, hingga kemarin sore teka-teki tentang siapa yang membubuhkan stempel dan bagaimana kisahnya sampai ada stempel Gubernur Aceh di Kabupaten Pidie semuanya belum terjawab. Masih menjadi tanda tanya.

Sementara itu, proses pembahasan sidang terkait Rancangan Qanun dan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Pidie 2018 di Gedung DPRK Pidie tetap berjalan hingga Jumat kemarin. Cuma, lembar terakhir LKPJ bupati itu sudah diganti dan dicap dengan stempel yang seharusnya, yakni stempel Bupati Pidie.

Amatan Serambi, sidang kemarin berjalan lancar, dipimpin Jamaluddin SP selaku Wakil Ketua DPRK Pidie. Peserta sidang dibagi menjadi dua tim. Tim pertama khusus membahas rancangan qanun, sedangkan tim kedua membahas LKPJ Bupati Pidie tahun 2018.

Kepolisian Resor (Polres) Pidie sejauh ini masih menunggu adanya laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melaporkan kasus stempel Gubernur Aceh yang dibubuhkan pada nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie tahun anggaran 2018.

“Kita tidak serta merta mengusut langsung kejadian ini. Saat ini posisi polisi adalah menunggu laporan resmi dari pemkab jika bersedia melaporkan kejadian itu untuk diusut. Namun, sampai kini pemkab belum melaporkannya,” kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK menjawab Serambi di Sigli, Jumat (21/6).

Kapolres menduga kasus stempel itu akan diselesaikan secara internal oleh Pemkab Pidie. “Langkah awal yang dilakukan polres adalah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab Pidie pascakejadian itu. Polisi siap memberikan solusi jika pemkab memintanya, dengan harapan kejadian itu bisa terang-menderang,” kata Kapolres.

Dugaan sementara, kata Kapolres, kasus itu terjadi karena adanya unsur kelalaian. Tapi kalau memang disengaja, maka perbuatan itu tentulah merugikan pihak lain dan tergolong tindak pidana.

“Tapi ya karena saat ini pemkab belum melaporkan secara resmi kasus stempel ini ke polisi, maka kami hanya memonitor perkembangan kejadian ini. Polisi juga akan meminta keterangan beberapa pejabat untuk mengetahui kronologis mengapa LKPJ Bupati Pidie sampai dibubuhi stempel Gubernur Aceh. Keterangan itu hanya untuk dokumen internal polisi,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau warga untuk percaya bahwa Pemkab Pidie akan mampu menyelesaikan sendiri masalah ini. “Jadi, masyarakat jangan sampai gaduhlah gara-gara kasus ini,” sarannya. (aya/naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved