Polisi Tahan Bos Pabrik Korek yang Terbakar, Ditangkap di Hotel Bintang 5 dan Tak Pernah Urus Izin
Bos besar pabrik perakitan korek api yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat berinisial IDR akhirnya diringkus
Pabrik korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, terbakar dan puluhan pekerja tewas.
Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto menegaskan, perusahaan tidak pernah mengurus izin industri dan menghindari pajak atau retribusi dengan membuat bisnisnya seperti berskala usaha rumahan.
"Ilegal itu. Enggak penuhi syarat prosesur pemerintah sesuai UU. Pabrik di bawah PT KU.
Karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak.
Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga," ungkapnya.
"Jadi dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas.
Jadi enggak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, enggak bayar retribusi negara, enggak bayar pajak," katanya.
"Kadang buka, kadang enggak.
Jadi dikunci untuk hindari anak-anak dari pintu depan dan samping agar tidak hilir mudik. Ini sudah berjalan enam tahun.
Enggak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkasnya.
Hanya 1 dari 26 Pekerja yang Terdaftar Peserta BPJS
Pascatragedi kebakaran pabrik mancis, terungkap fakta bahwa hanya satu dari 30 korban tewas yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Temuan ini menguatkan status pabrik mancis yang dikelola Burhan dan Lismawarni beroperasi tidak sesuai standar.
Fakta ini dibeberkan langsung oleh pihak BPJS TK Cabang Binjai.
Hasil penelusuran mereka, hanya atas nama Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.