Satpol PP dan Pengawas Syariat Razia Kafe, Turnamen Game PUBG di Sigli Dibatalkan

Sebanyak 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie

Editor: bakri
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP WH Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli, Pidie. 

Menurutnya, game itu dapat memicu pemainnya berperilaku radikalisme dan agresif.

Bahkan World Health Organization (WHO) menetapkan kecanduan bermain games sebagai penyakit mental dan niat belajar akan berkurang karena sibuk main games.

Dikatakan, kecanduan terhadap game itu dapat diihat di warung kopi, warnet, kampus, atau tempat-tempat lain dimana pemuda atau pemudi yang nongkrong semuanya sibuk main game.

Ia berharap fatwa MPU terkait game PUBG dapat disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat.

Nanti, jika dianggap perlu baru dibuat aturan khusus seperti qanun atau peraturan lain.

“Peran orang tua dalam mengawasi anaknya agar tak terjebak main game tersebut juga perlu ditingkatkan,” ungkap Mudasir.

Amatan Serambi, kemarin, pemain games PUBG dan sejenisnya terlihat ramai pada sejumlah warung kopi di Meulaboh terutama warung kopi yang memiliki wifi/internet gratis.

Kondisi itu juga disebabkan saat ini sudah memasuki masa libur sekolah.

Baca: Ketua MPU Aceh: Keharaman PUBG Mirip dengan Khamar

Baca: Anggota DPRA Ini Minta Pihak Eksekutif Untuk Memastikan Fatwa Haram PUBG Dipatuhi

Gelar turnamen
Sementara itu, sebanyak 77 tim (308 peserta) mengikuti turnamen game PUBG pada sebuah kafe di Jalan Iskandar Muda, Meulaboh, Sabtu (22/6/2019).

Turnamen dengan hadiah total Rp 14 juta tersebut diselenggarakan oleh salah satu komunitas games di Meulaboh.

WARGA mengikuti kompetisi game Player  Unknown’s  Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh.
WARGA mengikuti kompetisi game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. (SERAMBINEWS.COM/YULHAM)

Sumber Serambi menyebutkan, turnamen yang diikuti peserta dari Aceh Barat dan sejumlah kabupaten/kota di Aceh hingga Sumatera Utara itu mematok biaya pendaftaran Rp 200 ribu per tim.

Panitia mengaku turnamen tersebut sudah sejak lama direncanakan sebelum MPU Aceh mengeluarkan fatwa. Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga malam hari itu berlangsung meriah dan lancar.(aya/riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved