Breaking News

Anies Baswedan Buka Suara Terkait IMB Reklamasi, Sebal Pergub Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Anies Baswedan menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). (KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.

Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016.

Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).

Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.

Begitu pula dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang mendorong terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi.

S
Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)

Anies menjelaskan, dengan adanya sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.

Namun, pengembang tidak mengurus IMB.

"Ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, dan sudah ada pergub. Jadi, mereka (pengembang) membangun. Yang tidak dilakukan adalah izinnya," katanya.

Saat Anies menjabat gubernur, Pemprov DKI mengecek pembangunan yang dilakukan pengembang. P

emprov DKI kemudian menyegel bangunan-bangunan di sana pada 2018 karena tak berizin.

Namun, Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.

Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Anies Yakin Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Bermasalah

Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)
Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean) 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini penerbitan izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau hasil reklamasi tidak bermasalah.

Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB tersebut sesuai ketentuan.

"Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Anies tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Menurut Anies, Pemprov DKI menegakkan aturan yang berlaku.

"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan, dan kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara. Kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugas dari pemerintah, memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," katanya.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Kebijakan Pemprov DKI itu menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, langkah itu bertolak belakang dengan good governance atau tata kelola pemerintahan baik yang selama ini digembor-gemborkan Anies.

Kalla Nilai Langkah Gubernur DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Realistis

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) ()

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi merupakan keputusan realistis.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis. Mereka (pengembang) sudah reklamasi sampai dengan biaya triliunan. Dan sudah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar. Siapa yang mau bongkar," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Ia mengatakan, pengembang juga mereklamasi pulau tersebut dengan peraturan daerah yang telah dibuat oleh gubernur sebelumnya.

Oleh karena itu, Kalla menganggap wajar jika Anies akhirnya menerbitkan IMB karena mendasarkannya pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 209 Tahun 2016 yang telah disusun gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama.

"Jadi ini suatu tindakan pragmatis saja. Juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum, tidak dizinkan. Yang sudah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," lanjut Kalla.

Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB bagi 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) yang didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

IMB itu adalah untuk bangunan yang sudah berdiri.

Langkah ini cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya Gubernur Anies menyegel bangunan-bangunan itu lantaran belum memiliki izin.

Penyegelan ini adalah bagian dari upaya Anies menghentikan pembangunan di pulau reklamasi.

Diketahui, selain menyegel, ia juga mencabut izin 13 dari 17 pulau reklamasi.

Baca: Keumamah hingga Gulai Daging Masak Aceh Jadi Menu Jamaah Haji Selama Penerbangan

Baca: 70 Persen Napi Ditahan di Lapas Aceh Terkait Kasus Narkoba

Baca: Ponakannya Bersaksi di MK, Harapan Mahfud MD pada Hairul Anas: Biar Jadi Politikus Besar Suatu Saat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved