BPK Nilai Bagus Kinerja Keuangan Aceh
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi mengatakan, jika ada pihak yang menilai kinerja keuangan
Pengadaan rumahnya, lanjut Bustami, sedang dilakukan pelelangan dengan sistem e-catalog dan diharapkan pada Juli mendatang sudah ada penetapan pemenangnya, sehingga pelaksanaan pembangunan rumahnya sudah bisa dilaksanakan pada bulan depan.
Bustami menjelaskan, pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadi surplus atau defisit APBD.
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, maka APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang salah satu komponennya adalah sisa lebih perhitungan anggaran daerah (silpa) daerah tahun sebelumnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang APBD dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pada Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa penerimaan pembiayaan daerah salah satunya bersumber dari silpa, di mana pembiayaan netto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. Selanjutnya pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutupi defisit anggaran dalam APBD/APBA.
Dengan demikian, kata Bustami Hamzah, sesuai penjelasan dua peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa silpa yang diperhitungkan setiap tahun anggarannya bukan dikembalikan kepada pemerintah pusat. “Intinya, hanya dilaporkan saja sebagaimana yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu dan selanjutnya silpa tersebut dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah setiap tahun anggaran yang penggunaannya disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Bustami Hamzah.
Lebih jauh, Bustami menjelaskan, dalam struktur APBD/APBA, silpa adalah hal yang berkait erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bekenaan maupun tahun anggaran berikutnya. (her)