Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Ini 7 Fakta Menarik
Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menurut rencana akan dilaksanakan pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi meyakini putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dikantongi oleh sembilan hakim MK.
"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, enggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada keputusannya," kata Veri, Selasa (25/6/2019).
Menurut Veri, tak terjadi perdebatan berarti ketika Majelis Hakim akan mengambil keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK.
Dalil permohonan sengketa yang diajukan tim BPN dinilai Veri tak cukup kuat membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
5. Pertemuan Jokowi-Prabowo Pascaputusan sidang sengketa di MK, Istana Kepresidenan memastikan Jokowi akan segera bertemu dengan Prabowo.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak tahu pasti pertemuan akan dilakukan di hari yang sama saat putusan MK disampaikan atau beberapa hari setelahnya.
Baca: MK Akan Gelar Putusan Sidang Besok, Bara Hasibuan Prediksi Gugatan Prabowo-Sandi akan Ditolak
Baca: MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Berikut Prediksi Hasil Sidang MK oleh Pengamat
Baca: Bambang Widjojanto Yakin Putusan Mahkamah Agung akan Diskualifikasi Jokowi & Menangkan Prabowo-Sandi
Dikabarkan, kedua capres tersebut telah sepakat untuk melakukan pertemuan apa pun hasil putusan MK.
Tak menutup kemungkinan pula keduanya akan membahas mengenai koalisi, terlebih hubungan di antara partai pendukung kedua belah pihak juga semakin baik.
6. Antisipasi Polri Polri melakukan antisipasi terhadap segala bentuk gangguan keamanan menjelang sidang putusan MK pada Kamis (27/6/2019).
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, potensi gangguan keamaan tak akan sebesar aksi demo akan tak terimanya hasil Pilpres di depan gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Sebanyak 47.000 personel gabungan yang terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri, serta anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 diturunkan untuk melakukan pengamanan.
Personel yang berjumlah 13.000 orang difokuskan di Gedung MK, sementara lainnya ditempatkan di berbagai objek vital nasional seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU, Bawaslu, dan beberapa kedutaan.
Meskipun polisi melarang adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung MK menjelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada Rabu (26/6/2019) siang massa terus berdatangan dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.
7. BPN hormati putusan Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar menyampaikan, pihaknya akan menghormati dan mematuhi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Dahnil menambahkan, harapan MK mengabulkan seluruh dalil permohonan yang diajukan pihaknya tetap ada berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
Dahnil juga mengimbau agar pendukung Prabowo-Sandiaga tak mendatangi MK ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.
Namun, menurut dia, pihaknya tak bisa melarang massa melakukan aksi karena setiap warga negara mempunyai hak konstitusional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Menarik Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK.