MK Akan Gelar Putusan Sidang Besok, Bara Hasibuan Prediksi Gugatan Prabowo-Sandi akan Ditolak
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mempersatukan lagi masyarakat yang dianggap terpecah saat proses Pilpres berlangsung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan memprediksi gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bara beralasan, keterangan saksi dan bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jadi melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK, keputusan MK besok saya pikir bisa diprediksi. Dalam artian gugatan Prabowo-Sandiaga akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2019).
Lebih lanjut, Bara mengatakan partainya akan menyuarakan rekonsiliasi usai putusan sengketa Pilpres.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mempersatukan lagi masyarakat yang dianggap terpecah saat proses Pilpres berlangsung.
Baca: Terima Panitia Kongres Forum PRB, Ini Arahan Wali Kota Banda Aceh
Baca: Nama Kasat Reskrim Polres Galus Dicatut, Pelaku Kirim Pesan Singkat ke Pejabat Setempat
"Selanjutnya menyuarakan rekonsiliasi, menyembuhkan luka-luka selama kampanye, perbaikan selama kampanye yang memang sangat tajam, move on sebagai bangsa, demi kepentingan nasional, dan itu semua harus ditunjukkan oleh partai-partai yang terlibat," jelasnya.
Selanjutnya, kata Bara, PAN akan mendukung jalannya pemerintahan di periode mendatang.
Hal itu juga sebagai upaya dari mempersatukan bangsa dan menghilangkan perbedaan-perbedaan yang hadir selama masa kampanye.
"Manifestasinya adalah kami nanti akan mendukung pemerintahan. Itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.

Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda)
Dikabarkan, MK akan memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB.
Baca: Eddy Tansil, Juragan Becak yang Dijuluki Koruptor Legendaris Indonesia, Masih Bebas Hingga Sekarang
Baca: Mirip dengan Rambutan, Ternyata Buah Ini 6 Ribu Kali Lebih Mematikan dari Sianida
Bantah Prabowo Komunikasi Bagi-bagi Jabatan
Sebelumnya, Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah bahwa Prabowo Subianto melakukan komunikasi politik dengan pemerintah dalam rangka bagi-bagi jabatan politik.
Dahnil membenarkan bahwa benar Prabowo pernah melakukan komunikasi politik dengan pemerintah, akan tetapi dalam rangka upaya mengajukan penangguhan penahanan sejumlah tokoh yang dituduh terlibat makar.