Oknum Anggota DPRK Agara Dicambuk 11 Kali, Satu Tervonis 'Menyerah' pada Cambukan Kedelapan
Eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir akhirnya tuntas dilaksanakan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Zaenal
Zainal Abidin yang divonis bersalah sebagai bandar perjudian dadu dicambuk 26 kali.
Dia sempat terjatuh saat dicambuk dan dibawa ke mobil ambulans.
Saat itu pihak medis memeriksanya dan dinyatakan bisa melanjutkan cambukan, sehingga selesai dicambuk 26 kali.
Satu terhukum adalah Suandi yang divonis cambuk 31 kali.
Namun, saat algojo mencambuk empat kali, Suandi merintih kesakitan.
Pada cambukan ke delapan, Suadi tersungkur ke lantai panggung.
Saat itu pihak Satpol PP Aceh Tenggara membawanya ke mobil ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dr Sayuti Nur Pinim.
Pihak medis menyatakan, terhukum tidak bisa melanjutkan eksekusi cambuk sampai selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, Suandi akan menjalani sisa hukuman cambuknya sebanyak 23 kali cambuk pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya.
Prosesi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Agara, Fithrah SH, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, ulama, dan pihak terkait lainnya.(*)
Baca: Cewek Sales Rokok dan Bosnya yang Diciduk Sekamar dalam Hotel di Banda Aceh Dicambuk 25 Kali
Baca: Pemerkosa dan Penzina di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali di Atas Kursi