SKM Setujui Koperasi Melayu Aceh

Dewan Koperasi Malaysia atau Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM) telah menyetujui permohonan pendirian koperasi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/Hand Over
Serah terima surat kelulusan pendirian 'Koperasi Masa Kuala Lumpur Berhad (dalam pendirian)' dari pihak SKM kepada pihak pengusul yang diterima oleh Datuk Mansyur Usman, Presiden Komuniti Melayu Acheh Malaysia (KMAM), 25 Juni 2019. 

BANDA ACEH - Dewan Koperasi Malaysia atau Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM) telah menyetujui permohonan pendirian koperasi yang diajukan oleh Komunitas Melayu Aceh.

Koperasi yang masih dalam proses pendirian ini diberi nama Koperasi Masa Kuala Lumpur Berhad dengan alamat Jalan Raja Bot, Kampung Baru, Kuala Lumpur.

Persetujuan terhadap rencana pendirian Koperasi Masa Kuala Lumpur Berhad ini disampaikan pihak SKM melalui surat bernomor: SKM.WP: 6/60 Jld.50 (1) tertanggal 25 Juni 2019. Surat persetujuan itu disampaikan oleh Amran bin Hj Abd Kadir, Direktur SKM Komisi Masyarakat Koperasi Wilayah Federal Malaysia kepada Datuk Mansyur bin Usman, Presiden Komuniti Melayu Acheh Malaysia (KMAM) yang merupakan inisitor pendirian Koperasi Masa Kuala Lumpur Berhad.

“Hormat saya, saya merujuk ke permohonan Anda tertanggal 25 Juni 2019 sehubungan dengan masalah di atas, mohon diperhatikan bahwa Komisi (Koperasi Malaysia) setuju untuk menyetujui pendirian koperasi Anda,” tulis Amran bin Hj Abd Kadir, dalam surat yang kopiannya dikirim oleh Jafar Insya Reubee, Anggota Komunitas Melayu Aceh di Malaysia, kepada Serambi, Kamis (27/6/2019).

Peluncuran kerja sama
Melalui pesan WhatsApp kepada Serambi, Jafar Insya Reubee juga menyampaikan arahan dari Datuk Mansyur bahwa rencana kerja sama antara perusahaan Petro Teguh Sdn Bhd dengan Komuniti Melayu Acheh Malaysia, akan dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 30 Juni 2019 di Paya Jaras, Sungai Buloh, Selangor.

Datuk Mansyur mengatakan, nama kegiatan yang akan dilaksanakan di Paya Jaras ini adalah, “Majelis pelancaran penjualan sumber laut secara terus daripada pusat pendaratan ke pusat penjualan terpilih (Peluncuran penjualan sumber daya laut langsung dari pusat pendaratan ke pusat penjualan terpilih).”

Seperti diberitakan, kegiatan ini merupakan tahap awal dari kerja sama antara KMAM dengan Kerajaan Malaysia, melalui Komisi Koperasi dan Petro Teguh Sdn Bhd. Pada tahap awal ini, Petro Teguh, akan memasok ikan segar dari pusat pendaratan ke Pusat Distribusi Paya Jaras, untuk selanjutkan didistribusikan kepada masyarakat melalui kedai-kedai runcit Aceh di seluruh Malaysia.

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Kerajaan Malaysia menyediakan ikan dan sembako murah kepada penduduk Malaysia, khususnya yang dikategorikan sebagai B40 (warga berpendapatan rendah).

“Kami juga ingin menginformasikan bahwa peluncuran program percontohan di Paya Jaras, di mana Tuan Haji Sulaiman akan diadakan pada 30 Juni 2019 sesuai dengan rencana semula,” kata Datuk Mansyur sebagaimana dikutip Jafar Insya.

Dikatakan, kepastian tersebut dikonfirmasi setelah pertemuan yang melibatkan Datuk Haji Mansyur, Haji Sulaiman, dan Boihaki dengan pihak SKM (Datuk Nordin Salleh) dan Tun Daim Zainuddin di kantor Tun Daim.

Jafar Insya mengatakan, rapat-rapat persiapan terus dilakukan secara intens. Salah satu hal yang disepakati adalah, pada puncak kegiatan tersebut akan diadakan kenduri syukuran dengan menyembelih 3 ekor lembu, 400 kg udang, 300 kg sotong, dan 400 ekor (800 kg) ayam.

Boleh buka pasaraya
Dalam surat kepada Datuk Mansyur bin Usman, Amran bin Hj Abd Kadir menyebutkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi untuk pendirian Koperasi Masa Kuala Lumpur Berhad. Antara lain, koperasi diberi nama Koperasi Masa Kuala Lumpur Berhad, dengan masa berlaku pendirian adalah tiga bulan sejak tanggal surat persetujuan atau terhitung sejak tanggal 25 Juni 2019.

Jumlah anggota koperasi sekurang-kurangnya 50 orang yang merupakan Komunitas Melayu Aceh di wilayah operasi, yaitu Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Koperasi Masa Kuala Lumpur Berhad boleh menjalankan usaha pasaraya (supermarket), minimarket/kedai runcit/toko kelontong, dan restoran. Semua jenis unit usaha itu dimasukkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi dan dicantumkan pada saat pendaftaran.

Tahun keuangan koperasi dimulai pada hari pertama bulan Januari dan berakhir pada hari ketiga puluh satu tahun pada bulan Desember. Rapat Umum Awal harus dihadiri oleh setidaknya 50 anggota.

Koperasi akan menggunakan Anggaran Rumah Tangga yang disediakan oleh SKM (Dewan Koperasi Malaysia). “Harap kirimkan dokumen pendaftaran yang dimaksudkan untuk menjadi 2.11 ke kantor ini selambat-lambatnya 30 hari setelah rapat umum pendahuluan diadakan,” tulis Amran bin Hj Abd Kadir dalam suratnya kepada Datuk Mansyur bin Usman. (nal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved