Kamis, 9 April 2026

Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita

Pemeriksaan Mendag Enggartiasto dilakukan tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menghadiri acara Rakernas Hipmi di Jakarta, Senin (27/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Mendag Enggartiasto bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Pemeriksaan Mendag Enggartiasto dilakukan tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, pegawai PT Inersia yang juga orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (2/7/2019).

Selain Mendag Enggartiasto, penyidik KPK turut memanggil empat orang unsur swasta, yakni Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera.

Baca: Mahasiswa Desain Alat Deteksi Makanan Haram dan Halal

Baca: Ini Posisi Perangkingan Sementara Kafilah Aceh, Sahula Rusni, Hafizah Aceh Raih Nilai Tertinggi

Baca: Bocah 7 Tahun Asal Karawang Berbobot 97 Kg, Sehari Makan 7 Kali Plus Ngemil dan Bakso

Kemudian ada seorang notaris bernama Dyna Mardiana. Kesemuanya bakal menjadi saksi untuk tersangka Indung.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dini hari.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita untuk Kasus Bowo Sidik

Penulis: Ilham Rian Pratama       

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved