Breaking News

Senator Fachrul Razi Apresiasi DPRA yang Sahkan Pemekaran Kota Panton dan Aceh Malaka

Paripurna DPRA itu merekomendasi pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), yakni Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu.

Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Fachrul Razi saat memimpin rapat Komite I DPD RI dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan Ham di Jakarta, Selasa (18/6/3019) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Senator DPD RI Asal Aceh yang juga Pimpinan Komite I DPD RI yang membidangi Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) memberikan apresiasi yang tinggi atas rekomendasi DPRA dalam sidang paripurna DPR Aceh pada Kamis malam (4/7/2019).

Paripurna DPRA itu merekomendasi pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), yakni Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu.

Pengesahan rekomendasi itu oleh pimpinan sidang, Drs Sulaiman Abda, berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Sidang dibuka sejak pukul 21.00 WIB, diawali dengan pengesahan Qanun Retribusi Aceh, RPJMA 2017-2022, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2018.

Fachrul Razi mengatakan ini langkah positif dan selanjutnya, dirinya dan rekan-rekan DPD RI dan DPR RI asal Aceh wajib memperjuangkan ini.

“Pada dasarnya kita telah memasukkan calon DOB Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu beserta Calon DOB lainnya, namun syarat administrasi tetap kita ikuti sesuai dengan UU.

Mengacu pada UU No 23/2014, untuk menjadi daerah otonom baru (DOB), sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun.

Pada akhir masa daerah persiapan, akan ada evaluasi lagi oleh pemerintah bersama DPR Jika layak, daerah bisa menjadi DOB, tetapi jika sebaliknya, daerah persiapan dikembalikan ke daerah induk.

Dirinya juga akan menagih janji Presiden Jokowi yang memberikan “lampu hijau” Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten/Kota di Indonesia dimasa akhir jabatannya.

Demikian janji politik Jokowi dalam kunjungan ke Propinsi Papua pada bulan April 2019 di saat melakukan kampanye.,

Namun janjinya akan menindaklanjuti setelah Pemilu Presiden 2019 mendatang.

Dirinya juga memaklumi atas sikap Pemerintah yang melakukan seleksi bertahap terhadap usulan DOB berdasarkan kajian administrasi, prosedur, dan teknis.

Senator H.  Fachrul Razi, MIP yang merupakan wakil Aceh dipusat yang aktif memperjuangkan pemekaran daerah otonomi baru di Aceh, mengatakan bahwa dirinya juga apresiasi dengan perjuangan tim panitia, dan dirinya memberikan dukungan moril dan support agar perjuangan yang dilakukan oleh tim panitia pembentukan telah menunjukkan hasil yang luar biasa.

“Untuk Aceh kita sementara ini kita telah memasukkan 6 calon daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten/Kota di Aceh antara calon Kabupaten Aceh Selatan Jaya (ASJA), Calon Kabupaten Seluat Besar (Simeulue), Calon Kabupaten Aceh Raya (Aceh Besar), Calon Kota Meulaboh, Calon Kabupaten Aceh Malaka dan Calon Kota Panton, kemungkinan akan bertambah lagi seperti Kota Takengon yang merupakan Calon DOB dari Aceh Tengah,” papar Fachrul.

Menurut Senator yang vokal di Senayan ini, tujuan lahirnya tambahan kabupaten/kota adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai pimpinan Komite I DPD RI, Senator ini menjelaskan di Komite I DPD RI yang juga membidangi masalah daerah dan penambahan kabupaten/kota mengatakan bahwa DPD RI memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 42 UU 23/2014.

Baca: Delegasi Panton Labu Ikut Ramaikan Aksi Demo di Depan Istana Negara Tuntut Pemekaran

Baca: Plt Gubernur Dukung Aceh Malaka

Baca: Bupati Rekom Aceh Malaka

Baca: Komisi I DPRA Verifikasi Aceh Malaka  

Di antaranya menerima usulan Daerah Persiapan (DPR dan Pemerintah), menerima hasil penilaian penuhan persyaratan Daerah Persiapan (bersama DPR), menyetujui Pembentukan Tim Kajian Independen (bersama DPR), menetapkan Pembentukan Daerah Persiapan (bersama DPR dan Pemerintah), melakukan Pengawasan Daerah Persiapan (bersama DPR), dan menerima konsultasi hasil Evaluasi Daerah Persiapan (bersama DPR).

Menurut Fachrul, pentingnya penambahan kabupaten/kota baru di Aceh, dikarenakan kondisi geografis dan sebaran penduduk yang relatif jauh menyulitkanmasyarakat mengakses pelayanan publik, ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah, lemahnya daya saing daerah diakibatkan wilayah-wilayah yang relatif jauh,.

Dikatakan, usulan pembentukan jumlah DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak 173 DOB, yaitu 16 usul DOB Provinsi dan 157 usul DOB Kabupaten/ Kota).

Fachrul mengatakan bahwa pihak DPD RI telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 27 Februari 2019 yang intinya meminta Presiden untuk menerbitkan PP Penataan Daerah dan PP Desartada. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved