Sabtu, 25 April 2026

Berita Politik

DKPP Copot Yusri Razali dari Jabatan Ketua KIP Kota Banda Aceh

DKPP memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali dan Anggota KIP Saiful Haris

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
TANGKAP LAYAR YOUTUBE DKPP
MEMBACAKAN PUTUSAN – Ketua DKPP Heddy Lugit, membacakan putusan perkara untuk ketua dan anggota KIP Kota Banda Aceh, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali dan Anggota KIP Saiful Haris.

Di mana, dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025, DKPP memutuskan Yusri Razali dengan vonis diperberat, berupa pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Kota Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugit, didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yusri Razali selaku ketua merangkap anggota KIP Kota Banda Aceh,” kata Heddy.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Saiful Haris selaku anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Baca juga: DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Banda Aceh tak Layak Lagi Jadi Penyelenggara Pemilu

Dalam sidang itu, Heddy juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik teradu dua Muhammad  Zar dan teradu tiga Rachmat Hidayat masing-masing selaku anggota KIP Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jum’at (18/7/2025)

Perkara ini diadukan oleh Fakhrul Rizal. Ia memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.

Pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, beserta tiga anggotanya, yaitu Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (masing-masing sebagai teradu I hingga IV).

Pengadu mendalilkan teradu I telah memerintahkan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari Partai PDIP, nomor urut 1, atas nama Sofyan Dawood, serta memindahkan suara Partai PKS ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.

Baca juga: DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Banda Aceh Soal Penggelembungan Suara, Ini Teradunya

“Teradu I meminta agar beberapa suara tidak sah di setiap TPS di Kecamatan Syiah Kuala dipindahkan ke suara caleg DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1 atas nama Sofyan Dawood. 

Selain itu suara partai PKS DPR RI sebanyak 493 suara dipindahkan ke nomor urut 1 atas nama Ghufran,” ucap Zahrul

Mengubah rekapitulasi suara

Hal ini diperkuat dengan dihadirkannya saksi dari pengadu. 

Saksi bernama Ika Fitriana itu adalah operator Sirekap PPK Syiah Kuala pada Pemilu 2024. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved